Pemkab Serang Luncurkan ‘Kartu Serang Islami

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Pada momen peringatan hari ulang tahun Kabupaten Serang yang ke 496, Sabtu (8/10/2022), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meluncurkan Kartu Serang Islami. Kartu ini merupakan implempentasi dari program insentif bagi guru ngaji, guru madrasah, hingga para pemandi jenazah.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Kartu Serang Islami diluncurkan untuk memberikan kepastian penerima, transparansi, dan pendataan bagi para penerima insentif dari Pemkab Serang. “Kami rutin memberikan insentif bagi para guru ngaji, guru madrasah, hingga pemandi jenazah. Kartu ini adalah bentuk kepastian dan transpransi program yang kami laksanakan,” ujar Tatu dalam keterangna tertulis.

Menurut data yang dihimpun, Pemkab Serang memberikan insentif untuk 1.165 guru TPQ, 6.190 guru MDA, 9.851 guru ngaji, dan insentif bagi 348 pemandi jenazah. Kemudian program keagamaan lain baik hibah maupun bantuan pembangunan pondok pesantrem juga terlaksana.

Melalui Kartu Serang Islami yang bekerja sama dengan Bank bjb, Pemkab Serang menyalurkan langsung bantuan kepada rekening penerima. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalanggunaan anggaran.

“Selama ini pemberian insentif berjalan baik, dan melalui Kartu Serang Islami kami memperkuat sistem penyaluran kepada penerima. Insentif langsung masuk rekening penerima, dan kami berikan kartu ATM dari Bank bjb,” ujarnya.

Plt Kepala Biro Kesra Setda Pemkab Serang Febrianto mengatakan, Bupati Serang telah mengamanatkan untuk menjalankan program prioritas bidang keagamaan secara baik. “Beliau, Ibu Bupati sering menyampaikan butuh sinergi yang baik dengan para alim ulama, kiai, ustad, guru ngaji, dan para pelaku bidang keagamaan lainnya. Ini bagian dari kerja sama memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan,” ujar staf ahli Bupati Serang ini.

Oleh karena itu, kata dia, di tengah keterbatasan anggaran akibat dampak Covid-19, tidak ada pengurangan program bidang keagamaan. “Saat proses refocusing anggaran, kami menjalankan perintah Ibu Bupati untuk terus menyalurkan insentif bagi guru ngaji dan program keagamaan lainnya. Melalui Kartu Serang Islami, insentif yang kami berikan lebih terarah dan transparan,” ujarnya.(Red)

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng Percontohan Nasional, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Dikelola Secara Profesional
Bupati Tangereng Hadiri Baksos, Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis Di Sepatan Timur
PB Bima Dompu Tangerang Gelar Kejuaraan Internal Jago Leke 6.
Kendaraan Dinas di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Turun Tangan
Produk Dekranasda Kabupaten Tangerang Curi Perhatian Ketua Harian Dekranas Pusat
Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif
Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:27 WIB

Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng Percontohan Nasional, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Dikelola Secara Profesional

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:20 WIB

Bupati Tangereng Hadiri Baksos, Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis Di Sepatan Timur

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:04 WIB

PB Bima Dompu Tangerang Gelar Kejuaraan Internal Jago Leke 6.

Senin, 14 Juli 2025 - 15:27 WIB

Kendaraan Dinas di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Turun Tangan

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:20 WIB

Produk Dekranasda Kabupaten Tangerang Curi Perhatian Ketua Harian Dekranas Pusat

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:21 WIB

Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:19 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang Bakal Alokasikan Dana Insentif Para Guru Madrasah

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:21 WIB