Gambar Ilustrasi: Pembelian BBM bersubsidi dengan wadah drum dan jeriken
Penabanten.com, Banten – Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, masih terus berlanjut dan merugikan keuangan negara, para pelaku kini semakin lihai, berkedok sebagai kelompok tani untuk mengelabui petugas dan menimbun BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Modus operandi ini dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari dinas pertanian untuk membeli solar di SPBU, lalu BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada industri melalui penadah. Akibatnya, BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
Praktik ilegal ini juga menyebabkan antrean panjang di SPBU, yang sering kali didominasi oleh sepeda motor yang mengangkut jerigen, mereka mengaku dari kelompok tani untuk menghindari kecurigaan, tetapi pada kenyataannya mereka adalah bagian dari sindikat mafia solar.
Menanggapi hal ini, pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dan Pertamina, didesak untuk mengambil tindakan tegas.
Penyelewengan solar bersubsidi adalah tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014. Praktik ini tidak hanya mengganggu stabilitas energi nasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Publik menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku, dan memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di seluruh SPBU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT