Pemda Menunggu Peppres Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

- Penulis

Jumat, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Pemerintah Daerah menunggu Keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Hal tersebut di sampaikan dalam rapat secara virtual terkait tindak lanjut rapat terbatas Perkembangan PSEL bersama pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

PSEL merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah Kabupaten/Kota membutuhkan Keppres tentang percepatan PSEL,sebagai Payung hukum pelaksanaan di Daerah,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (6/11/2020).

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri telah memiliki lahan TPA di Jatiwaringin Kecamatan Mauk, begitu juga anggaran dan komitmen semua sudah ada, dan termasuk peraturan peraturan daerahnya tinggal asistensi dari Kementerian Menko Maritim dan pemerintah pusat.

Lanjut Bupati yang mengikuti acara tersebu secara virtual di Ruang Kerjanya, Semua yang terlibat di sini untuk melaksanakan program proses lelang dan juga program pembangunannya.

“Untuk energi atau listrik yang dihasilkan sebetulnya adalah pemusnahan sampahnya yang menjadi prioritas kami, untuk energi memang harus segera diputuskan apakah bisa dijual tanpa harus melalui PLN ini juga memungkinkan dan sangat menarik bagi investor,” terangnya.

Menurutnya, Kalau seandainya ini dimungkinkan tidak wajib dan tidak harus menjual listrik ke PLN ini bisa menjadi suatu daya tarik yang luar biasa bagi investor.

Kalau hasil PSEL ditampung di PLN akan membebani PLN dan kapasitas listrik Jawa Barat Banten sudah terpenuhi jadi mereka (PLN) tidak lagi wajib menampung listrik yang dihasilkan dari sampah.

Sementara itu, Basilio Dias Arajuo dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi mengatakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Dalam Perpres diatur bahwa setelah pengelola sampah dan pengembang PLTSa ditetapkan, maka Gubernur dan Walikota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN,” ujar Basilio Dias Arajuo ( Riska)

(IKP Diskominfo Kab. Tangerang)

Berita Terakait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor SP4N-LAPOR
Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Berita Terakait

Kamis, 16 April 2026 - 08:45 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor SP4N-LAPOR

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Berita Terabru

Bupati Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:05 WIB