Pembebasan Lahan Tol Bandara Soetta Diduga Langgar Hukum

Kamis, 3 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diduga melanggar hukum. Tim pelaksana pembebasan lahan dinilai tidak transparan dalam memberkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan.
Rabu, (2/1/2019).

Dugaan itu mencuat, saat salah satu pemilik lahan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, melalui kuasa hukumnya M. Amin Nasution, SH, MH & Partners menggugat ke pengadilan. Pemilik tanah dengan Nomor Bidang 447 atas nama Sulaiman Efendi Rangkuti tersebut, menggungat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan kawan-kawan.

Kuasa Hukum penggugat M. Amin Nasution mengungkapkan, pembebasan lahan untuk pembangunan tol Cengkareng-Batuceper – Kunciran tepatnya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang telah melanggar pasal 72 dan 73 Peraturan Presiden Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat menghadirkan saksi-saksi di persidangan, salah satu saksi atas nama Eko Santoso mengakui jika tidak ada berita acara tentang kesepakatan mengenai besaran ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan. Jelas ini telah melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum. Dimana dalam pasal 2 sub b dan e ditegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepengtingan umum dilaksanakan bedasarkan asas keadilan dan keterbukaan,” terang M. Amin Nasution kepada wartawan.

Menurut Amin, dalam persidangan perkara No. 815/Pdt.P/2018/PN.TNG itu, selain melaporkan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang juga melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto sebaga termohon II. Hal ini dilakukan, karena pihak penggugat yakin jika para tergugat telah melanggar pasal 72 dan pasal 73 Perpres No. 71 Tahun 2012 dan pasal 2 sub b dan e UU No. 2 Tahun 2012.

Baca Juga : Korban Tsunami Selat Sunda, Pamulang Gelontorkan 242, Juta

“Asas transparansi tersebut wajar diwajibkan oleh undang-undang. Apalagi biaya pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soetta ini mencapai Rp 3,5 tiliun yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Amin.

Berdasarkan fakta persidangan jelas Amin, proses pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soetta, terutama di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, cara pembayarannya tidak transparan. Selain itu, bukti-bukti pembayaran tidak disertai dengan perincian harga tanah dan bangunan.

Ia juga menyesalkan sikap tim Apresial yang tidak melakukan penilaian harga secara wajar. Dimana lahan yang di atasnya beridiri bangunan setinggi tiga lantai dibayar lebih murah dari lahan yang berdiri rumah tidak permanen, bahkan lebih rendah dari lahan kosong.

“Kami mencari keadilan melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Jika di sini tidak mendapat keadilan, tentu kami melakukan gugatan melalui pengadilan yang lebih tinggi,” paparnya.

Informasi yang dihimpun, pembebasan lahan untuk pembangunan tol Bandara Soetta sepanjang 10,14 kilometer ini menghabiskan lahan seluas 122 hektar. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3,5 triliun untuk pembangunan tol tersebut.
(Haerul).

Berita Terkait

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terbaru