Penabanten.com – Tangrang, Pembangunan Pusat Niaga Di Tanah Bengkok yang berloksai di Desa Cikupa Kecamatan.Cikupa Kabupaten Tangerang dibidik Kejaksaan, pasalnya pembangunan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
” Jika dicermati dan diteliti dari MOU yang ada antara Pengembang dan Kades lama, maka patut diduga ada pelanggarnnya, apalagi riwayat tanahnya juga belum ada kejelasan,”terang Andika Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. (Kamis 27/1/2022).
Sebelumnya diberitakan, Rencana Pembangunan pusat niaga di tanah bengkok milik desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menuai polemik, pasalnya rencana pembangunan pusat niaga seluas 11.165 M2 tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB) dari Pemkab Tangerang, selain tidak memiliki IMB, rencana pembangunan tersebut belum disepakati
dengan Pemerintahan desa Cikupa, apalagi sejumlah warga melakukan protes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Desa Cikupa Oman Zainurohman mengatakan, kegiatan pembangunan Pusat Niaga Perniagaan Cikupa yang di Lakukan sejak
tanggal 26 Desember 2021 yang kemudian kami rasa kegiatan tersebut masih terdapat
hal-hal yang kurang berkenan di mata warga khususnya terkait kegiatan pembayaran
kerohiman yang di lakukan tanpa kesepakatan dan musyawarah baik antara desa dengan
warga, terlebih pihak-pihak yang berkepentingan ini melakukan kegiatan
pembongkaran paksa bangunan serta rencana pemagaran beberapa rumah/toko warga
yang telah merampas kebebasan dan ketentraman warga.
” Kami usaha penggusuran yang dilakukan oleh PT Langkah Terus Jaya terhadap tanah yang kami tinggali
dengan alasannya Tanah yang kami tinggali sekarang sudah kami tinggali turun temurun selama
puluhan tahun, dan tempat kami mencari nafkah,”kata Oman, Selasa (25/1/2021).













