Pembangunan Pusat Niaga Di Tanah Bengkok Desa Cikupa Menuai Polemik

- Penulis

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Rencana Pembangunan pusat niaga di tanah bengkok milik desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menuai polemik, pasalnya rencana pembangunan pusat niaga seluas 11.165 M2 tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB) dari Pemkab Tangerang, selain tidak memiliki IMB, rencana pembangunan tersebut belum disepakati dengan Pemerintahan desa Cikupa, apalagi sejumlah warga melakukan protes.

Warga Desa Cikupa Oman Zainurohman mengatakan, kegiatan pembangunan Pusat Niaga Perniagaan Cikupa yang di Lakukan sejak tanggal 26 Desember 2021 yang kemudian kami rasa kegiatan tersebut masih terdapat hal-hal yang kurang berkenan di mata warga khususnya terkait kegiatan pembayaran kerohiman yang di lakukan tanpa kesepakatan dan musyawarah baik antara desa dengan warga, terlebih pihak-pihak yang berkepentingan ini melakukan kegiatan
pembongkaran paksa bangunan serta rencana pemagaran beberapa rumah/toko warga
yang telah merampas kebebasan dan ketentraman warga.

“Kami usaha penggusuran yang dilakukan oleh PT Langkah Terus Jaya terhadap tanah yang kami tinggali dengan alasannya Tanah yang kami tinggali sekarang sudah kami tinggali turun temurun selama
puluhan tahun, dan tempat kami mencari nafkah,”kata Oman, Selasa (25/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu sambung Oman, panitia selaku pemegang SK kepala desa sebagian besar telah mengundurkan diri dan belum ada keputusan susunan kepanitiaannya yang baru, sementara dilapangan masih ada yang mengatasnamakan Panitia mendatangi warga dengan memaksa
untuk menerima uang kerohiman Karena tempat mereka akan segera dibongkar,
dengan ancaman bahwa diterima atau tidak pembongkaran akan dilakukan.

” Kami menilai surat perjanjian/MOU antara mantan kepala desa cikupa dengan pihak
PT Langkah Terus Jaya cacat secara Hukum karena perjanjian/Mou antara
mantan kepala desa dengan PT. LANGKAH TERUS JAYA bukan hasil musyawarah
desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. No 96 tahun
2017 tentang Tata Cara Kerjasama desa di Bidang Pemerintahan Desa.

“Kami menilai upaya penggusuran oleh PT.LANGKAH TERUS JAYA
terhadap tanah yang kami tinggali, adalah upaya penyerobotan tanah, yang termasuk tindak pidana sesuai pasal 385 KUHP dan Perpu No 51 tahun 1960,”terang Oman.

Sementara ketua LPM Desa Cikupa Sopian mengatakan, bahwa saat ini pelaksana pembangunan Pusat Niaga ditanah bengkok milik Desa Cikupa belum ada titik temu baik dengan warga maupun dengan pemerintahan desa Cikupa, menurut Sopian, kesepakatan dalam bentuk kerjasama perjanjian harus ditandatangani oleh Kades Cikupa terpilih, dia bersama Kades tidak ada niat untuk menghambat pembangunan, karena pengelolaan aset desa secara aturan ada tahapan yang ditempuh.

” Kami berharap agar pelaksana pekerjaan untuk menghentikan aktivitas kegiatannya, sebelum ada kesepakatan dengan warga dan Kades Cikupa terpilih,”tandasnya.( Tim)

Desa Cikupa Kabupaten Tangerang Banten

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru