Pekerja Proyek Jalan Cidadap – Walantaka Abaikan Aturan K3

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Serang – Masih ada saja kita jumpai proyek pembangunan ruas jalan yang diduga tidak patuhi peraturan Menteri PU. Seperti halnya, paket pekerjaan peningkatan Jalan Cidadab – Walantaka, yang ber lokasi diwilayah Kecamatan Walantaka, dengan nomor kontrak : 620/07/ Tender/BM/DPUPR/ 2019, sumber dana : APBD Kota Serang, TA.2019 (Banprov), nilai kontrak Rp. 9.302.656.540 dan waktu pelaksanaan : 120 (seratus dua puluh) hari kalender, kontraktor pelaksana : PT Rajawali Bangun Pertiwi (PT.RBP)

Berdasarkan pantauwan Penabanten.com di lokasi, ada nya Ketidak sesuaian plaksanaan proyek tersebut dilihat dari kelengkapan pekerja di lapangan masih kedapatan tidak dilengkapi dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) seharusnya wajib di sediakan oleh perusahan pemenang tander proyek, sesuai dengan yang di atur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum yang Mestinya menjadi acuan oleh pihak Penyedia Jasa dan juga Penguna Jasa Senin.21/10/2019

Salah satu pekerja proyek tersebut yang saat di temui dan di tanya oleh awak media kenapa saat bekerja tidak memakai safety. Dengan jawaban Sederhana ia mengatakan, apabila menggunakan APD/Safety akan terasa panas atau gerah. Ucapnya dengan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut, salah satu anggota Ormas LMP Macab, Kota Serang, Welliy Persoalan tersebut tidak bisa di abay kan begitu saja oleh dinas terkait, kami meminta kepada dinas terkait yang berkaitan untuk segera ambil sikap. Pasalnya, resiko K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi, Ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR kota serang dan juga Pihak dari PT. RBP belum dapat di konfirmasi. yus/Indra. (Usup)

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru