PD Persis Lentik PZU Kantor Layanan Lebak

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sebagai salah satu komitmen dalam melayani umat, Pimpinan Daerah Persatuan Islam (Persis) Lebak menggelar pelantikan pengurus Pusat Zakat Umat (PZU) Kantor Layanan Lebak masa bakti 2020-2024, bertempat di Mesjid Al-furqan lingkungan Pesantren Persatuan Islam 101 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (1/3/2020).

Pelantikan pengurus PZU ini dilakukan langsung oleh Direktur Eksekutif PZU Pusat Anggga Nugraha.

Dalam sambutannya usai melantik pengurus PZU Lebak, Angga Nugraha berharap, dengan adanya PZU di PD Persis Lebak, dapat memberikan perubahan serta peningkatan dalam melayani umat melalui kebermanfaatan dana zakat yang diberikan oleh para Muzakki untuk para penerima manfaaat zakat (Mustahik).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap, PZU Lebak dapat melayani para Muzakki dengan baik dan juga menghormati para Mustahik dan jadikan ini sebagai ladang ibadah kita semua,” ungkap Angga.

Angga juga menyampaikan kunci dalam mengembangkan PZU adalah dengan aktif bergerak sehingga PZU dapat berkembang dan tumbuh.

“Saya mengingatkan posisi PZU sebagai penyalur dari Muzakki ke pemberi manfaat mustahik, untuk saya harap betul-betul bisa menghormati para mustahik dan tidak sombong,” tuturnya.

Sementara itu Ketua PW Persis Provinsi Banten CR Nurdin dalam sambutannya dihadapan para hadirin yang hadir, dirinya memaparkan sejarah perjuangan para pendiri Persis Lebak yang pantang menyerah demi kepentingan umat.

Untuk itu, CR Nurdin berpesan agar semangat juang para pendiri PD Persis Lebak terdahulu dapat menjadi motivasi bagi pengurus dan anggota Persis Lebak yang sekarang untuk lebih mengembangkan organisasi, guna melayani umat dengan baik.

“Kita harus meneruskan apa yang telah dilakukan oleh para pendiri persis Lebak terdahulu,” pungkas CR Nurdin.

Selain melantik pengurus PZU, dalam kesempatan itu pula dilangsung pelantikan pengurus Qayyimul Masjid PD Persis Lebak, yang dilakukan oleh Ketua PD Persis Lebak, Cahyana dan ditutup dengan tausiah oleh Endang Manshur PW. Persis DKI Jakarta. (Gel)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru