Para KPM Ini Kecewa Karena Dana Bansos BPNT Terpaksa Diharuskan Belanja Di E-warung Najwa

0
112

penabanten.com, Pandeglang – Masalah bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang dirubah menjadi bantuan tunai terus menjadi polemik di berbagai daerah, termasuk di Angsana

Sejumlah penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kecewa karena bantuan tunai sebesar Rp600 ribu, tetap harus dibelanjakan di e-warung Najwa di kampung kalapadua Desa Angsana, Selasa 15/03/2022.

Para KPM atau penerima bantuan tak bisa membelanjakan uang bantuan BPNT tersebut sesuai kebutuhan mereka karena menurut informasi yang mereka terima, terganjal oleh berbagai aturan yang telah ditetapkan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Menurut pengakuan salah satu KPM yang minta namanya tidak di cantumkan mengaku ke awak media bahwa dirinya setelah menggesek kartu ATM BPNT di agen e-warung Najwa uang sejumlah Rp.600.000 hanya di berikan Rp.400.000 sisanya di tahan di agen tersebut berikut kartu ATM nya dengan alasan menunggu komoditi yang belum tersedia, sampai berhari-hari.

Uang yang di tahan oleh agen ber pariasi ada yang rp.400.000 ada juga yang di tahan Rp.200.000 hal ini juga di benarkan oleh salah satu ketua RT di kp kalapadua, dia menjelaskan sebanyak 17 KPM yang dia arahkan untuk mengecek saldo ke agen e-warung Najwa setelah dicek dan di cairkan para KPM dipersilahkan belanja sesuai kebutuhan di warung mana saja.

” Benar saya telah memberikan arahan kepada semua KPM khusunya di wilayah ke RT an saya suruh untuk mengecek ke agen terdekat adapun setelah cair silahkan uangnya bawa dan belanjakan dimana saja, saya tidak mengharuskan dan tidak memerintahkan untuk belanja ke KPM ke salah satu warung apalagi agen e-warung” Terang ketua RT.

Masih kata ketua RT saya juga heran kenapa uang KPM di tahan termasuk kartu ATM nya dengan alasan menunggu barang sembako yang belum tersedia sampai beberapa hari mengendap di agen Najwa. Imbuhnya.

Sementara pemilik agen e- warung Najwa membantah menurutnya hal ini sudah ada kesepakatan dengan semua KPM tidak dipaksa uangnya di tahan karna para KPM akan di berikan sembako, namun semetara sewaktu itu barang atau sembakonya belum ada.

” Benar para KPM mencairkan dana bantuan BPNT tunai di warung saya, baru ada kurang lebih sekitar 10 KPM yang baru di cairkan dan uangnya bukan saya tahan melainkan kemauan para KPM sendiri uangnya di taro di saya sampai barang-barang atau komoditi sudah lengkap” kilahnya.

Sebenarnya, kata dia, tidak ada paksaan bagi para KPM dalam memanfaatkan dana bantuan sosial tersebut.hal ini sangat bersebrangan antara pengakuan KPM dengan Agen e-warung Najwa.

Menyikapi hal ini Ketua RJN (Ruang Jurnalis Nusantara) Panji Yuri menyangkan dengan adanya penahanan kartu ATM dengan uang KPM yang sudah di cairkan.

Menurutnya Para KPM bisa membelanjakan uang yang diterima sebesar Rp600 ribu tersebut dimana saja, sesuai dengan keinginannya.

Hanya saja kata dia, dana BPNT itu alokasinya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu tapi cara agen ini diduga telah menyalahi aturan yang telah atur oleh kementerian sosial RI. Imbuhnya.

(A.Andrian)

Tinggalkan Balasan