Penabanten.com, Pandeglang – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan. Sejumlah peserta seleksi menduga terjadi kecurangan oleh panitia dalam pelaksanaan tes yang digelar pada Rabu (11/2/2026) di kantor desa setempat.
Seleksi tersebut diperuntukkan bagi pengisian formasi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) III. Namun, sejumlah peserta yang dinyatakan tidak lolos menyampaikan keberatan atas hasil yang diumumkan panitia pada hari yang sama.
Para peserta menduga adanya pembocoran soal atau kunci jawaban kepada salah satu calon sebelum pelaksanaan ujian. Selain itu, muncul pula tudingan perubahan nilai hasil tes tertulis dan wawancara setelah proses seleksi berlangsung.
“Kami merasa ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan. Nilai hasil tes tertulis dan wawancara diduga diubah. Kami meminta agar seleksi ini diulang secara transparan,” ujar salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya, Selasa (17/2/2026).
Menurut keterangan peserta, keberatan tersebut telah disampaikan dalam forum musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menghadirkan panitia seleksi, kepala desa, perwakilan kecamatan, serta para peserta seleksi.
Dalam forum tersebut, peserta menilai terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian antara hasil nilai yang diperoleh saat ujian dengan hasil akhir yang diumumkan. Bahkan, mereka menduga adanya praktik “titipan” atau indikasi tiket masuk bagi calon tertentu.
“Dalam musyawarah itu terungkap adanya perubahan nilai. Kami menilai panitia tidak profesional dan tidak transparan dalam menjalankan tugasnya,” kata peserta lainnya.
Para peserta yang merasa dirugikan menuntut agar proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa diulang secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar kepanitiaan yang saat ini bertugas diberhentikan untuk menjaga objektivitas dan integritas proses seleksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia seleksi maupun Pemerintah Desa Cimoyan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap polemik ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen perangkat desa.








