Neneng ke Airin: Berikan Contoh Baik, Kembalikan Tanah Saya!

- Penulis

Minggu, 20 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Seorang warga Banten, Neneng memohon agar tanah yang seharusnya menjadi hak miliknya dikembalikan. Neneng mengaku, memiliki serangkaian bukti  mengindikasikan pelanggaran hukum dilakukan beberapa orang, termasuk ARD tokoh setempat
“Tolong kembalikan tanah saya, sesuai dengan hak saya. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat agar hak-hak orang kecil tidak dirampas,” kata Neneng dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).


Neneng melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa tanah yang ada di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diklaim oleh ARD yang juga mantan kepala daerah, adalah hak sah miliknya. Pasalnya, tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan akta jual beli yang sah.

Namun, persoalan muncul ketika pihak lain, termasuk ARD, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Menurut kuasa hukum Neneng, sertifikat ini didapatkan melalui proses jual beli yang tidak sah, dengan melakukan pemalsuan dokumen.

“Kenapa demikian? Karena hanya diantaranya ada pihak lain mengklaim tetapi secara umum yang menguasai objek tanah adalah prinsipal kami, Ibu Neneng,” tambah kuasa hukum Neneng saat mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Serang, Banten, Jumat (18/10/2024).

Lebih jauh, kuasa hukum Neneng menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan terkait dengan SHM yang diklaim pihak lain, termasuk nama ARD yang saat ini tengah mengikuti kontestasi pilkada.

Pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke polisi, dan hasil penyidikan telah menetapkan sejumlah tersangka yang digiring ke meja hijau.

Dua terdakwa antara lain ; Muhammad Sanwani alias Nani dan H. Rahmat dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan nomor 428/Pid.B./2022/PN Serang, 13 September 2022. Putusan tersebut menyebutkan bahwa sertifikat atas nama ARD temasuk salah satu yang terlibat dalam sengketa ini.

“Kebetulan ada yang atas nama ARD, nama populer sekarang ini di Banten ini. Jadi ada 8 (delapan) SHM yang atas nama ARD,” tambah dia.

Karena kasus itu, Ibu Neneng sendiri merasa dirugikan oleh tindakan sejumlah kalangan termasuk ARD, yang menurutnya seharusnya lebih berhati-hati, apalagi ARD sebagai mantan pejabat dan calon gubernur Banten.

Dalam kesempatan itu pula, Neneng pun memohon kepada ARD agar segera mengembalikan tanah yang seharusnya menjadi hak miliknya itu.

“Tolong kembalikan tanah saya, sesuai dengan hak saya. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat agar hak-hak orang kecil tidak dirampas,” kata Neneng dengan tegas.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Neneng saat ini tengah berupaya membatalkan sertifikat hak milik atas nama ARD, dengan berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam kepemilikan lahan, khususnya di tengah panasnya kontestasi politik di Banten. (Man)

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Badan Gizi Nasional

Asupan Gizi Terukur Jadi Prioritas Program MBG SPPG Karyasari Sukaresmi

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:33 WIB