Nekat Jual Narkoba, Dua Pemuda Pengangguran, Diciduk Satreskoba Polresta Serang

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Alasan klasik untuk memenuhi kebutuhan hidup karena sulit mendapatkan pekerjaan, HE (22 tahun) dan YU (20 tahun) nekad berjualan narkoba.

Namun baru sebulan melakukan bisnis narkoba, kedua remaja warga Desa Pagitungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda.

“Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Rabu (31/1) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1.270 butir pil hexymer dan tramadol,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada Penabanten.com, Minggu (4/2/2024).

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa dan Kecamatan Jawilan.

Dari informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi. Sekitar pukul 22.30, tersangka HE yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan berhasil diamankan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 1.030 butir pil hexymer dan 204 butir obat jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik hitam,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka HE mengaku jika obat keras yang diamankan bukan miliknya, melainkan kepunyaan YU. Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal kemudian membawa HE untuk menunjukkan tempat persembunyian YU.

“Tersangka YU yang disebut sebagai pemilik narkoba berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 dan langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka YU mengakui jika 2 jenis obat keras yang diamankan dari tersangka HE adalah miliknya.

“Tersangka YU mengakui 2 jenis obat keras tersebut dibeli seharga Rp900 ribu dari AR (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal AR karena transaksi dilakukan dijalanan,” tambah M Ikhsan.

Tersangka YU juga mengakui baru 1 bulan melakukan bisnis jual beli pil koplo. Remaja yang mengaku sulit mendapat pekerjaan ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Keduanya mengaku baru sebulan menjual obat keras dan terpaksa menjual karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata M Ikhsan.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kapolres kembali menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karenanya, Candra Sasongko mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas alumnus Akpol 2005. (Man)

Berita Terkait

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan.
Mata Elang Merajalela, Meresahkan Pengguna Jalan
Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan
Kemendagri Diminta Batalkan Calon Pejabat ASN Keluarga di Pemkab Tangerang
Yudi Sayuti, Ketua DPW RAJAWALI Banten, Angkat Bicara: Oknum Pelaksana Proyek Tidak Etis, Profesi Wartawan Harus Dilindungi
Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:02 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:59 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan.

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:42 WIB

Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:19 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:08 WIB

Kemendagri Diminta Batalkan Calon Pejabat ASN Keluarga di Pemkab Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 - 21:31 WIB

Yudi Sayuti, Ketua DPW RAJAWALI Banten, Angkat Bicara: Oknum Pelaksana Proyek Tidak Etis, Profesi Wartawan Harus Dilindungi

Senin, 7 Juli 2025 - 18:40 WIB

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:37 WIB

Meninggal Pekerja Di PT  Mayor Viral, Ketua DPRD Akan Panggil Pihak Perusahaan

Berita Terbaru