Penabanten.com, Pandeglang – Sangat memprihatinkan nasib Perangkat Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang. Sudah dibagikan melewati tahun yang seharusnya, pada saat pembagiannya, harus mengundurkan diri dan di sunat pula.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Pelayanan Desa Munjul, Asep. Dia mengaku sudah mengambil hak nya sebagai Perangkat Desa Munjul.
“Insentif saya sudah di ambil dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Munjul, Iyar. Insentif untuk 7 bulan tahun 2018 itu, hanya menerima Rp. 6.400.000. seharusnya, saya menerima 9 Jutaan,” ungkapnya.
Berarti lanjut Asep, apabila dihitung, saya hanya menerima honor untuk 5 bulan Insentif.
Baca Juga : Tiga Perades Munjul Tolak Pembayaran Insentif Tahun 2018
“Waktu itu saya pertanyakan kepada Iyar. Menurutnya, insentif Dua Bulan dipakai untuk membayar pajak PBB. Bukan saja hanya dipotong hak saya, saya juga dipaksa harus menandatangani Surat Pengunduran Diri dan sekaligus harus menandatangani Spj,” paparnya.
“Karena diancam insentif tidak akan diberikan apabila Surat Pengunduran Diri tersebut tidak di tanda tangani, dengan terpaksa, karena terdesak kebutuhan menjelang Idul Fitri, akhirnya surat tersebut saya tandatangani,” tuturnya.
Terpisah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Munjul, Iyar Suarsih membenarkan adanya hal tersebut. Menurut pengakuannya, dirinya melakukan semua itu atas perintah Camat Munjul.
“Ya memang yang di katakan Perangkat Desa Munjul itu, semuanya benar adanya. Karena, saya hanya menjalankan perintah dari Camat Munjul. Sebetulnya, hal ini kami lakukan hanya semata- mata ingin membantu Perangkat Desa Munjul, yang awalnya insentifnya, Tidak di berikan oleh Kepada Desa Munjul,” jelasnya.
“Dan hal ini adalah hasil musyawarah antara Camat dengan Kepala Desa Munjul. Hal ini merupakan inisatif kami dengan Camat, agar Insentif Prades Munjul bisa di selamatkan,” pungkasnya. (Ron/m4n).