Miliki Narkoba, Pemuda Kampung Sempu Diamankan Polres Serang

Jumat, 15 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan AF bin Edi (20) pelaku perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau Gorila di daerah kampung sempu, Serang, Kamis (14/03/2019) pukul 21.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Jum’at (15/03/2019) membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Gorila oleh tim Satnarkoba Polres Serang berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP-A/55 / IIl / 2019 /SPKT Tanggal 14 maret 2019.

“Tim Resnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan terhadap rumah yang berada di Kampung Sempu, Serang diduga adanya penyalahgunaan Narkotika. Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat tim lansung melaksanakan penggrebekan dan ditemukan tersangka tersebut,”terang Edy

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Kabid Humas Polda Banten Sambangi kantor KNPI Banten

Saat dilakukan penggledahan dari celana AF ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorilla yang diletaknya dalam bungkus rokok. Setelah itu, dilemari tersangka ditemukan 9 bungkus plastik bening dengan isi yang sama. AF mengakui barang tersebut miliknya yang diambil dari BD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Terhadap pelaku akan pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika jo permenkes RI No 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika golongan 1 dengan bentuk tanaman dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Sumber : BidHumas

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terbaru