Penabanten.com, Serang – Satnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja Kering di wilayah Desa Kasemen Kota Serang, Provinsi Banten, Jum’at (23/08/2019) Pukul 21.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi kepada awak media, Sabtu (24/08/2019) pukul 10.00 WIB membenarkan telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Daun Ganja berdasarkan informasi masyarakat dan laporan nomor : LP-A/ 187 /VIII / 2019 /SPKT Tanggal 24 agustus 2019. Jam 09.00 WIB
Kapolres menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan atas nama JN (21) warga Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Bungkus Narkotika jenis daun Ganja kering, 1 Bungkus rokok surya dan 1 Handphone Android.
“Alhamdulillah, JN berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggledahan, di celana tersangka kita temukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dia dapatkan dari EN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,”tukas Firman
Atas perbuatannya, JN dikenakan pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal 12 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. *(Ary/Humas)*