Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Kantah di Penjuru Indonesia

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan pertanahan semasa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jadwal pelayanan ini berlangsung pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan di Kantor Pertanahan yang tetap membuka ruang pelayanan, mulai dari pengurusan hingga pengambilan produk pertanahan.

“Layanan selama libur Nataru juga diperuntukkan bagi masyarakat yang pada hari kerja tidak sempat mengurus keperluan pertanahan. Jika ada masyarakat yang memerlukan informasi, atau penanganan lebih jauh dan harus didaftarkan, silakan datang ke Kantor Pertanahan,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya.

Kebijakan tersebut dibuat untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, terutama saat momen libur ketika keluarga dan masyarakat berkumpul. Setidaknya ada tiga jenis layanan yang tetap diberikan Kantor Pertanahan selama libur Nataru. Pertama, pemberian informasi terkait pengurusan administrasi pertanahan. Kedua, penerimaan pendaftaran layanan dalam kegiatan pemeliharaan data pertanahan. Ketiga, penyerahan produk layanan berupa sertipikat yang telah selesai diproses.

Layanan libur Nataru ini langsung dimanfaatkan oleh Budi Suryantoro (62). Pada Kamis (25/12/2025), ia mendatangi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengambil sertipikat tanah miliknya hasil proses pemecahan bidang.

“Anak saya bilang, katanya dari sosial media Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan tetap buka, ya saya coba ke sini untuk lihat benar atau tidak itu. Ternyata benar, dan ini saya langsung dilayani,” ujar Budi Suryantoro yang tercatat datang pada pukul 10.00 WIB.

Budi Suryantoro bercerita, ia mengajukan proses pemecahan sertipikat sejak pertengahan November 2025. Hingga pada akhirnya di momen libur bersama ini, ia sempat mengambil sertipikat tanahnya yang telah selesai. “Alhamdulillah (pelayanannya) lebih baik, lebih lancar, dulu pernah mengurus sempat ada kendala, tapi pas mengurus ini sekarang, sudah lebih baik. Harapan saya, tolong dipertahankan pelayanannya dengan baik,” tuturnya.

Di tengah momen kumpul keluarga saat liburan Natal dan tahun baru ini, Kementerian ATR/BPN akan membuka pelayanan pertanahan untuk masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau bahkan melakukan pengurusan pertanahan secara langsung, masih ada waktu untuk memanfaatkan pelayanan khusus dalam libur Nataru tahun ini. (AR/FA)

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru