“Menjamurnya obat-obatan jenis Eximer dan tramadol marak kembali di Kabupaten Tangerang

- Penulis

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.omKab Tangerang, peredaran jenis obat-obatan daftar -G jenis exsimer dan tramadol kembali marak di-kabupaten Tangerang dengan modus berkedok toko kosmetik.senin 7/03/2022.

Praktek jual beli daftar -G dengan jenis Eximer dan tramadol jelas menyalahi koridor izin edar dagang dan ,dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak Badan POM, kalau ini sampai di biarkan bisa merusak generasi muda bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Kurang nya pengawasan peredaran obat-obatan daftar -G dari instansi terkait , Badan POM akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal nya, obat-obatan daftar -G yang diduga memiliki efek hampir serupa, bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances) yang di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika.

Awak media mendatangi toko tersebut untuk konfirmasi mengenai ada nya dugaan penjualan obat-obatan eximer dan tramadol “penjaga toko yang tidak mau disebutin namanya memaparkan” ya benar saya menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, dan ini juga toko baru buka sekitar satu bulan senin 7/03/2022.

Toko tersebut yang menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, beralamat jln raya balaraja – serang ,tepatnya depan “SPBU ,jayanti timur Kecamatan jayanti, jln raya tiga raksa – katomas, Kecamatan tiga raksa, dan di jln raya Balaraja – kresek Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten.

obat keras daftar-G tersebut penggunaan nya harus dalam pengawasan Badan POM dan resep dokter, karna apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Hal tersebut menuai kritik keras dari”Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (ylpk) Perari,

” Arif H Devisi Humas DPC Serang Raya, dihadapan awak media, berkomentar “
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis daftar -G tersebut tanpa ijin ,dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ucapnya. ( maulana)

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru