Penabanten.com – Tangerang, Menindak lanjuti Pemberitaan beperapa minggu lalau terkait Oknum PNS Mengantongi KTA Wartawan media Penabanten.com dan Media Lainya mengkonfirmasi KASUBAG KEMENAG Bapak HJ. Ahmad di wilayah PEMDA Kabupaten Tangerang. Senin 07/04/2021.
Dari berita sebelumnya
Tindak Lanjut Pemberitaan Kemenag Kabupaten Tangerang Oknum PNS Memiliki Atau Mengantongi KTA Wartawan Yang berjudul Pegawai Kamenang Diduga Dubel Jop, dan dilanjuti Berita kedua Tindak lanjut PemberitAn Kamenag Kabupaten Tangerang Oknum PNS Memiliki KTA Wartawan.
terkait pemberitaan pada tanggal 23/3/21, Seorang Oknum PNS salah satu staf pegawai KEMENAG memiliki KTA Pers, di Daerah Kabupaten Tangerang. 25/3/21.
Ternyata pegawai staf KEMENAG yang memiliki KTA Pers berinisial (N) sebagaimana yang telah di beritakan oleh beberapa media online, sangat jelas memiliki KTA Pers di salah satu dari media online, tetapi tidak terdaftar di box redaksi di media online tersebut.
Awak media mencari kejelasan kepada pihak media online, Terkait seorang oknum PNS staf Kemenag berinisial (N) memiliki KTA Pers melalui pesan whatsapp menjelaskan ” nama orang tesebut yang memiliki KTA Pers media online saya tidak tercantum namanya di box redaksi ” . Jelas nya A. Syarifudin sebagai pimpinan redaksi (24/3/21).
HJ.Ahmad sebagai KASUBAG KEMENAG wilayah PEMDA Tangerang saat dikonfirmasi oleh gabungan Awak Media dari lembaga media online indonesia MOI. Menjelaskan, kalau dirinya sampai saat ini belum bertemu kepada oknum PNS terkait diatas.
dari hal ini menurut beberapa pantauan awak media juga menjelaskan dengan dugaan menilai sangat lemahnya perhatian dan pengawasan atasan terhadap bawahannya.
Namun beberapa saat HJ. Ahmad menjelaskan lebih detail lagi kalau oknum PNS tersebut diatas, HJ.Ahmad menepis langsung didepan beberapa awak media, “kalau seorang PNS itu tidak boleh memiliki KTA wartawan”,
Masih lajut HJ.Ahmad Menjelaskan saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan istrinya baru selesai melahirkan, kami tetap akan memanggil yang bersangkutan setelah oknum tersebut masuk dinas dan bisa beraktivitas kembali, sekaligus awak media pun bisa turut hadir untuk bertemu dan duduk bersama. Tutupnya
Saat ini hingga berita ini diterbitkan kami awak media masih menunggu informasi dari HJ.Ahmad sebagai kasubag kemenag.
Untuk tindak lanjut dari persoalan pelanggaran kedisiplinan PNS yang memilki KTA wartawan di Kamenag ,( Riska/Red)