Mencuri Mobil, Warga Cipocok Jaya Diamankan Polisi

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – AB (33) warga Cipocok Jaya Kota Serang ditangkap aparat kepolisian di daerah Kecamatan Walantaka pada Minggu pagi (09/02/2020).

AB ditangkap karena terbukti telah mencuri kendaraan mobil milik AM (28) seorang karyawan swasta warga Kota Serang.

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, awalnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Walantaka bahwa mobil miliknya hilang akibat dicuri pada Jum’at 13 Desember 2019 di pergudangan kelurahan Kalodran, kecamatan Walantaka, Kota Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobil korban Nissan March hilang, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Walantaka. Kemudian tim opsnal Polres Serang Kota menyelidiki hal tersebut hingga didapatkanlah pelaku AB ini di daerah Walantaka,” kata Indra saat dikonfirmasi, Minggu (09/02/2020).

Indra menjelaskan ketika pelaku mencuri mobil milik AM dengan cara merusak jendela kantor gudang Yakult. Kemudian pelaku masuk ke dalam gudang tersebut dan mengambil kunci kontak mobil berikut STNK nya yang saat itu berada di laci ruangan.

“Ketika pelaku sudah mengambil kunci mobil dan STNK, kemudian pelaku langsung membawa mobil keluar dari gudang Yakult tersebut dan kabur,” papar Indra.

Pelaku berhasil ditangkap ketika rekan korban berinisial ZA melihat mobil korban yang dicuri berhenti disebuah kos-kosan di daerah Cipocok Jaya dengan dikendarai oleh pelaku AB.

“Rekan korban melihat mobilnya lalu dibuntuti berehenti disebuah kos-kosan, ZA ini menghampiri pelaku AB, ntah bagaimana AB menyerahkan kunci berikut STNK nya ke ZA. Usai ZA menerima kunci dan STNK, pelaku melihat kondisi ZA yang dalam keadaan lengah langsung kabur,” ungkap Indra.

“ZA saat itu tak dapat mengejar pelaku dan langsung mendatangi Polsek Cipocok Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150. 000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serang Kota guna penyedikan lebih lanjut. “Kedua pelaku kita kenakan pasal 363 atas pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun,” tukas Indra.

Bidhumas Polda Banten

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB