Membandel dan Nakal” Bos Exsymer dan Tramdol Abaikan “UU Kesehatan Pasal 196 Jo 197 UU RI” dan Diduga Kebal Hukum

0
99

Penabanten.comKota Tangerang – Bos Exsymer dan Tramadol diduga kuat “Kebal Hukum, padahal sudah berkali kali di beritakan oleh awak media online namun hal tersebut tidak membuat efek jera para oknum pelaku , para penjual obat keras golongan G, membandel dan nakal mencuri-curi kesempatan ketika pihak Kepolisian lengah untuk berjualan kembali, 22/11/2023.

hasil investasi awak media di lapangan ,wilayah terdampak peredaran obat keras golongan G. hampir seluruh kota tangerang contohnya adalah kecamatan jati uwung ,perum kecamatan karawaci dan diduga masih banyak lagi .

Salah satu Pelayan toko saat dikonfirmasi awak media ,mengatakan jika dirinya mengaku udah lama jualan ,dan hampir semua toko dikelola oleh seseorang yang bernama. AGAM.

Begitu juga pelanggan saat diminta keterangan “Saya tiap hari om beli tramadol dan exsymer cuma gx pernah beli banyak paling saya beli dua butir dan exsymernya ucap si bro
Tambahnya, daerah sini banyak om yang jualan bukan hanya di toko ini aja sambil pergi begitu saja.

Hal tersebut menuai kritik dari” Maulana Ketua DPC ‘yayasan lembaga perlindungan konsumen (YLKP PERARI )Serang Raya, angkat Bicara : hal tersebut sudah melanggar UU Kesehatan ” pasal 196 jo 197 UU RI NO 36 Tahun 2009 ,Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda RP 1,5 miliar.
Namum sepertinya masih di abaikan oleh para pelaku cukong atau toke dan para bos pemilik toko ,patut diduga kuat kebal hukum.

Penjualan obat keras golongan G, secara ilegal di Kota Tangerang semakin marak Bahkan diduga kuat ditunggangi oleh oknum tertentu untuk memuluskan dan melancarkan usaha ilegal tersebut sehingga sampai saat ini peredaran obat keras yang seharusnya pembelian melalui resep Dokter. semakin fulgar dijual berkedok Toko kosmetik. yang semestinya transaksi terlarang ini mendapat pengawasan dari (BPOM) dan Dinas kesehatan.

Lanjut ketua DPC ylpk pereri , Obat yang bernama lain chlorpromazine adalah obat golongan antibiotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental. seperti perilaku agresif yang membahayakan. Kecemasan dan kegelisahan sekizofrenia, psikosis serta autisme.

“Dan bagi siapa saja yang menjual belikan atau mengedarkan obat terlarang tersebut dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Tingginya angka kenakalan remaja yang berujung meningkatnya tindak kriminal di jalanan terutama di wilayah Kota Tangerang salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan obat keras golongan G jenis tramadol dan Exymer”. Ujar Ketua DPC YLPK PERARI yang akrab di panggil Buyung

Sampai berita ini tayang pihak terkait belum bisa di konfirmasi dan atau di minta keterangannya.

( tim/red).

Tinggalkan Balasan