Masyarakat Cisauk Disuluh Dapatkan dan Gunakan Obat Dengan Benar

- Penulis

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang obat-obatan, Petugas Farmasi Puskesmas Cisauk di wilayah Kecamatan Cisauk bekerja-sama dengan lintas program di antaranya Posyandu dan KPASI/Kelas Ibu Hamil, menggelar Penyuluhan DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang).

Kegiatan ini semisal digelar di Posyandu Melati, belum lama ini. Hadir banyak masyarakat, yang memang kurang mengetahui tata-cara mendapatkan dan menggunakan obat yang baik dan benar.

Oleh karena itu dalam penyuluhan ini dijelaskan tentang DAGUSIBU sekaligus dibuka tanya-jawabnya, tutur Santy Nency Sibuea AMF, Pemegang Program Farmasi Puskesmas Cisauk, kemarin. “DAGUSIBU adalah sebuah singkatan untuk memudahkan ibu-ibu mengingatnya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DA = Dapatkan obat di faskes seperti klinik, puskesmas, apotik atau toko obat yang di pastikan keaslian mutunya. GU = Gunakan obat sesuai petunjuk dokter, misalnya minum antibiotik 3 x sehari artinya 24 jam di bagi 3 = 8 jam artinya setiap 8 sekali obat anti biotik tersebut harus di minum, pagi, siang dan malam

SI = Simpan obat pada tempatnya (terhindar dari sinar matahari langsung, jauhkan dari jangkauan anak anak, obat sirup yang sudah dibuka pergunakan selama 30 hari, simpan di tempat yang sejuk. BU = Buang obat yang sudah kadaluarsa dengan cara merusak lebel pada kemasan, buang sirup di saluran air, dibakar, dikubur, atau serahkan ke apotik yang menerima obat kadaluarsa.

“Kami juga membuka layanan informasi DAGUSIBU. Ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang kurang mengerti seputar DAGUSIBU untuk mengontak atau langsung datang ke Puskesmas Cisauk,” urai Santy Nency Sibuea AMF.

Sementara dr Lidia Arita, Kepala Puskesmas Cisauk, mengakui dengan adanya layanan DAGUSIBU ini akan membawa manfaat besar buat masyarakat. Dia pun bersyukur terlihat antusias masyarakat dalam melakukan konsultasi tentang obat-obatan.

“Harapan kami setiap program yang kami lakukan bisa bermanfaat buat masyarakat,” ucapnya.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru