Mari Ke Samsat, Pemprov Banten Mulai Tanggal 05 S/d 23 Desember 2020 Bebas Denda Pkb Dan BBN I

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang– Guna memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat Provinsi Banten di musim pandemi covid –19 ini, akhirnya kembali pemerintah provinsi mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, denda bbnkb, pokok bbnkb II, dan tarif progresif.

H. Opar Sopari Selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten membenarkan telah mengumumkan ke masyarakat program tersebut sesuai intruksi Gubernur Banten H. Wahidin Halim yang bertujuan guna memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat Provinsi Banten di musim pandemi, ” Kami melaksanakan perintah Pak WH Gubernurnur Banten bahwa dari tanggal 05 November S/d 23 Desember 2020 denda pajak kendaraan bermotor digratiskan, Guna memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat di musim covid-19 ini” Ungkap Opar pada awak media, Rabu (04/11/20)

Dalam Surat Edaran Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang penghapusan administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, Bea balik kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi silahkan datang ke Kantor Samsat di Masing – masing wilayah yang berada di Provinsi Banten.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Cikande (Ciruas) Kabupaten Serang Rita Prameswari SE, MSi saat ditemui awak media mengatakan bahwa benar mulai tanggal 05 November 2020 sampai dengan 23 desember 2020 ini ada program bebas denda pajak pkb dan dirinya hanya Melaksanakan kebijakan daripada Gubernur yang mana meringankan masyarakat di masa pandemi dan serta dirinya sangat mendukung kebijakan tersebut, ” Saya sangat mendukung kebijakan itu karena pemerintah provinsi Banten ingin meringankan masyarakat terlebih dalam kondisi pendemi seperti ini, untuk itu mari ke Samsat Cikande dan samsat terdekat sesuai wilayah nya masing masing yang ada di provinsi Banten untuk mengurus surat surat kendaraannya ” ujar Rita kepada awak media.

Dengan diumumkannya peraturan tersebut maka sejak tanggal di tetapkan proses bebas denda tersebut mulai di berlakukan.
ALi/ SYT

Berita Terkait

Dugaan Proyek Asal-asalan Dinas Perkim Banten: Peningkatan Jalan Desa Ciruas Diklaim Buruk
Peredaran Obat Keras di Banten Mengkhawatirkan
Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis di RSUD Balaraja Kembali Mencederai Kebebasan Pers
Pemerintah Didesak Ambil Langkah Tegas Atasi Penyelewengan Solar Bersubsidi yang Rugikan Negara
Beredar Video Pencurian Sepeda Motor Berulang, Warga Minta Peningkatan Keamanan dan Penyelidikan Tuntas
Desakan Transparansi Ekspor, Impor, dan Pengembalian Aset Korupsi: Rakyat Mempertanyakan Kinerja Legislatif
“Zuliyanto Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Najib Hamas sebagai Ketua DPW PKS Banten”
Maraknya Gudang Oli Palsu di Dadap Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak Tegas!

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 04:25 WIB

Dugaan Proyek Asal-asalan Dinas Perkim Banten: Peningkatan Jalan Desa Ciruas Diklaim Buruk

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Peredaran Obat Keras di Banten Mengkhawatirkan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis di RSUD Balaraja Kembali Mencederai Kebebasan Pers

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:52 WIB

Pemerintah Didesak Ambil Langkah Tegas Atasi Penyelewengan Solar Bersubsidi yang Rugikan Negara

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:23 WIB

Beredar Video Pencurian Sepeda Motor Berulang, Warga Minta Peningkatan Keamanan dan Penyelidikan Tuntas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:15 WIB

Desakan Transparansi Ekspor, Impor, dan Pengembalian Aset Korupsi: Rakyat Mempertanyakan Kinerja Legislatif

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:18 WIB

“Zuliyanto Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Najib Hamas sebagai Ketua DPW PKS Banten”

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:07 WIB

Maraknya Gudang Oli Palsu di Dadap Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak Tegas!

Berita Terbaru