Mari Ke Samsat, Pemprov Banten Mulai Tanggal 05 S/d 23 Desember 2020 Bebas Denda Pkb Dan BBN I

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang– Guna memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat Provinsi Banten di musim pandemi covid –19 ini, akhirnya kembali pemerintah provinsi mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, denda bbnkb, pokok bbnkb II, dan tarif progresif.

H. Opar Sopari Selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten membenarkan telah mengumumkan ke masyarakat program tersebut sesuai intruksi Gubernur Banten H. Wahidin Halim yang bertujuan guna memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat Provinsi Banten di musim pandemi, ” Kami melaksanakan perintah Pak WH Gubernurnur Banten bahwa dari tanggal 05 November S/d 23 Desember 2020 denda pajak kendaraan bermotor digratiskan, Guna memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat di musim covid-19 ini” Ungkap Opar pada awak media, Rabu (04/11/20)

Dalam Surat Edaran Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang penghapusan administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, Bea balik kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi silahkan datang ke Kantor Samsat di Masing – masing wilayah yang berada di Provinsi Banten.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Cikande (Ciruas) Kabupaten Serang Rita Prameswari SE, MSi saat ditemui awak media mengatakan bahwa benar mulai tanggal 05 November 2020 sampai dengan 23 desember 2020 ini ada program bebas denda pajak pkb dan dirinya hanya Melaksanakan kebijakan daripada Gubernur yang mana meringankan masyarakat di masa pandemi dan serta dirinya sangat mendukung kebijakan tersebut, ” Saya sangat mendukung kebijakan itu karena pemerintah provinsi Banten ingin meringankan masyarakat terlebih dalam kondisi pendemi seperti ini, untuk itu mari ke Samsat Cikande dan samsat terdekat sesuai wilayah nya masing masing yang ada di provinsi Banten untuk mengurus surat surat kendaraannya ” ujar Rita kepada awak media.

Dengan diumumkannya peraturan tersebut maka sejak tanggal di tetapkan proses bebas denda tersebut mulai di berlakukan.
ALi/ SYT

Berita Terkait

Tanggapan Resmi PT Samudera Banten Jaya Terkait Pemberitaan Media
Diduga oknum  HRD PT Polyplex  Ancam intimidasi  Karyawan PT Polyplex
PMBI Sebut PSN PIK2 Akan Berikan Dampak Positif bagi Perekonomian Banten
Tim Riset SMSI Mantapkan Pengusulan RM Margono Jadi Pahlawan
Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kasat Pol PP Lepas Ratusan Personel
Kampanye di Cikande, Andra Soni Bicara Pentingnya Sekolah Swasta Digratiskan
Diduga Jadi Tempat Tim Pemenangan 01, Bupati Serang Didemo Massa AMPD
Dukung Majukan Banten, KMPG Deklarasikan Dukung Cagub No O2 Andra Soni

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:41 WIB

Tanggapan Resmi PT Samudera Banten Jaya Terkait Pemberitaan Media

Senin, 21 April 2025 - 10:23 WIB

Diduga oknum  HRD PT Polyplex  Ancam intimidasi  Karyawan PT Polyplex

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:40 WIB

PMBI Sebut PSN PIK2 Akan Berikan Dampak Positif bagi Perekonomian Banten

Sabtu, 22 Februari 2025 - 02:53 WIB

Tim Riset SMSI Mantapkan Pengusulan RM Margono Jadi Pahlawan

Rabu, 27 November 2024 - 07:42 WIB

Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kasat Pol PP Lepas Ratusan Personel

Sabtu, 9 November 2024 - 12:00 WIB

Kampanye di Cikande, Andra Soni Bicara Pentingnya Sekolah Swasta Digratiskan

Kamis, 7 November 2024 - 15:26 WIB

Diduga Jadi Tempat Tim Pemenangan 01, Bupati Serang Didemo Massa AMPD

Kamis, 7 November 2024 - 14:36 WIB

Dukung Majukan Banten, KMPG Deklarasikan Dukung Cagub No O2 Andra Soni

Berita Terbaru