Maraknya Judi online Di kota Tangerang, Sekian Berjamur

- Penulis

Senin, 3 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Judi sudah ada sejak jaman prasejarah sampai jaman internet seperti sekarang ini. Permainan yang mengasyikan dan sangat merusak mental dan bentuk kejahatan ini tidak disadari, Para penjudi tidak sadar telah melakukan kejahatan karena merasa tidak merugikan orang lain. Inilah salah satu jenis kejahatan yang pelakukanya tidak sadar telah berbuat kejahatan.

Jaman internet seperti sekarang ini, judi juga mengalami pergeseran. Para pemain judi tak perlu mendatangi lokasi perjudian. Cukup dari rumah klak-klik klak-klik, transfer taruhan juga bisa dari rumah memanfaatkan e-banking dan pembayaran online lainnya dalam bentuk chip ataupun paypal.

Seperti yang menjadi temuan team Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia menemukan warnet di wilayah poris Gaga ,Ruko perumahan Poris indah kota Tangerang, yang di duga di jadikan ajang tempat bermain judi sekala besar secara online, sumber kuat mengatakan bahwa judi yang sudah berjalan sekitar bulan Maret 2019 tersebut bisa meraup dengan keuntungan yang fantastis bernilai Rp. 80.000.000,-/Hari (Delapan Puluh Juta Rupiah Per hari).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing – masing player yang bermain diwajibkan mengeluarkan uang minimal Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 7.500.000 yang harus di berikan kepada kasir untuk 1 permainan.

Permainan tersebut di antaranya, sejenis BACARAT BOLA TANGKAS Dan SLOT. Tidak hanya itu warnet tersebut juga memiliki beberapa cabang di wilayah hukum yang sama yaitu Tangerang, Ruko Poris, Duta Garden Jurumudi dan Moderland Cikokol.

Dikabarkan pemilik tiga titik warnet tersebut masih dengan orang yang sama yaitu berinisial, AKWT, YGI.RMON, dan AON. Di duga mereka adalah pemilik saham dan memiliki peran masing-masing dalam mengatur managemant judi.

Saat Lembaga Swadaya Masyarakat “LSM” Aliansi Indonesia bersama team mepertanyakan terkait keberadaan judi tersebut salah satunya yang berlokasi di Jln Grand Poris Ruko Paradise 2 B12 no 20 dan bertemu dengan “AON” sebagai sales judi.

Menurut sumber, namun ia mengaku-ngaku sebagai “YGI” saat di wawancarai, ia pun menjelaskan kepada team, bahwa tidak ada perjudian adapun transaksi uang itu wajar untuk bayar listrik dan internet, kemudian setelah team konfirmasi kepada “Aon” malah berupaya memberikan sejumlah uang 250.000 kepada “LSM” Aliansi Indonesia beserta team dengan bertujuan uang tersebut untuk membeli bensin ujar “Aon” namun di tolak saat di konfirmasi.

Hal tersebut
mendapatkan perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat “LSM” Aliansi Indonesia bersama team mendorong aparat penegak hukum agar segera bertindak dalam memberantas judi di tangerang kota.

Bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Ditinjau dari kepentingan Nasional,

penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE

Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal 27 ayat (2), diatur dalam pasa 45 ayat (1) UU ITE yaitu pedana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milliar.

Penulis Tim invetigasi/Arab

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru