Mantan Sekjen PKB  Eks Lukman Edy, Akhirnya Resmi Polisikan  DPC PKB Kab. Tangerang

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Buntut komentari internal partai hingga sebut pengelolaan keuangan partai tidak transparan, kini giliran DPC PKB Kabupaten Tangerang resmi laporkan mantan sekjen PKB Lukman Edy ke Polresta Tangerang, dengan pasal 311 ayat 1 KUHP atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Jum’at (09/08/2024).

Disampaikan ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Nur kholis, Lukman Edy dinilai telah melakukan fitnah serta membuat gaduh karena memberikan statement yang tidak benar mengenai pengelolaan keuangan PKB yang disebut tidak transparan baik di keuangan Pilpres, Pilkada, maupun keuangan fraksi, dimana statement Lukman Edy tersebut dirasa sangat merugikan partai.

“Kita melaporkan saudara Lukman Edy dengan pasal 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Nah ini perlu kita sampaikan bahwa saudara Lukman Edy menyerang atau memfitnah dengan mengatakan bahwa keuangan PKB tidak transparan. Artinya kita juga DPC Kabupaten Tangerang juga dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy,” kata Nur kholis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Nur kholis menyoroti komentar Lukman Edy yang menyebut PKB meninggalkan kiyai, serta ketua umum PKB yakni Cak Imin dinilai terlalu dominan dan arogan dalam pengambilan keputusan baik ketua DPW maupun DPC ditegaskan Nurcholis tidaklah benar. Nurcholis menekankan agar laporan terhadap Lukman Edy dapat segera di proses secara hukum, dan hal tersebut dapat menjadi pembelajaran terlebih Lukman Edy sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur partai.

“Distruktur PKB itu dewan syuro isinya semua kiyai, dan kita selalu memepertimbangkan atau menunggu perintah dari dewan syuro. dan terakhir juga tentang Cak Imin terlalu dominan atau arogan itu tidak benar. Secara struktur semuanya DPC dipilih lewat muscab, DPW dipilih lewat muswil. Jadi tidak ada pencopotan secara semena mena oleh ketua umum begitu,” tegas Nur kholis.

Berita Terkait

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Penganiayaan di Depan PT Crown Steel Terus Berjalan, Upaya Damai Temui Jalan Buntu
Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Gawat..!!, Debt Collector Mulai Merajalela Merampas Motor Kreditur D Wilayah Kecamatan Tigaraksa Dan Diduga Kebal Hukum
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Warga Desa Sidamukti, Pandeglang  Diduga Telah Jadi Korban Pungli program PTSL Oleh Oknum Perangkat Desa
Polres Serang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Penggelapan Hibah 20 Ekor Sapi
Pungli PTSL, Kepala Desa Pangawinan Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:43 WIB

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Penganiayaan di Depan PT Crown Steel Terus Berjalan, Upaya Damai Temui Jalan Buntu

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:05 WIB

Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:26 WIB

Gawat..!!, Debt Collector Mulai Merajalela Merampas Motor Kreditur D Wilayah Kecamatan Tigaraksa Dan Diduga Kebal Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Rabu, 20 November 2024 - 19:38 WIB

Warga Desa Sidamukti, Pandeglang  Diduga Telah Jadi Korban Pungli program PTSL Oleh Oknum Perangkat Desa

Rabu, 13 November 2024 - 17:20 WIB

Polres Serang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Penggelapan Hibah 20 Ekor Sapi

Jumat, 8 November 2024 - 16:27 WIB

Pungli PTSL, Kepala Desa Pangawinan Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru