Manfaat Sertipikasi, Kementerian ATR/BPN Catat Hasilkan Rp882,7 Triliun Melalui Hak Tanggungan di Tahun 2024

- Penulis

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencapai prestasi signifikan pada tahun 2024. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, melaporkan bahwa Hak Tanggungan (HT) Elektronik menghasilkan Rp882,7 triliun dari sertipikasi tanah. Ini menunjukkan kemajuan yang pesat dalam pengelolaan pertanahan dan penerimaan negara.

“Layanan pengajuan Hak Tanggungan mencapai 1.787.501 dengan nilai total Rp882,7 triliun. Dalam konteks ekonomi, kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 40% dari total pertumbuhan,” ungkap Menteri Nusron di hadapan 84 awak media yang hadir dalam pertemuan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sejak tahun 2019, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan layanan HT secara elektronik. HT merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. “Hak Tanggungan itu adalah sertipikat tanah yang (diagunkan, red) kemudian menjadikan tanggungan kepada beberapa keluarga dari tanah dan bangunan,” jelas Menteri Nusron.

Selain berhasil meningkatkan ekonomi, layanan HT Elektronik juga berkontribusi dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat. Terbukti, bahwa sepanjang tahun 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil menghimpun berkas layanan sebanyak 8.058.650 berkas layanan.

Sebesar 84% jumlah berkas layanan pertanahan tersebut didominasi oleh layanan informasi pertanahan, HT, dan Peralihan Hak. “Mungkin ini pelayanan tertinggi selama 10 tahun terakhir karena dari tahun 2015 sampai setidaknya tahun 2023, layanan maksimal hanya 6,6 juta. Tahun 2024, dari 8 juta itu paling banyak 3.740.908 layanan terkait informasi pertanahan,” pungkas Menteri Nusron.

Diketahui, HT dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan. Pengajuan HT Elektronik dapat dilakukan oleh mitra yang telah terdaftar di _database_ Kementerian ATR/BPN, dengan mengakses aplikasi layanan hak tanggungan elektronik di https://htel.atrbpn.go.id.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sesi tanya jawab pada pertemuan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

Berita Terakait

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf melalui
GEMAPATAS TAWAF
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN ke Pemkot Serang
Gencarkan Gerakan “Urus Sendiri Tanpa Perantara”, Kantah Kota Serang Komit Wujudkan Birokrasi Bersih dan Transparan
Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Berita Terakait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:31 WIB

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:59 WIB

Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf melalui
GEMAPATAS TAWAF

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:49 WIB

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:40 WIB

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN ke Pemkot Serang

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:36 WIB

Gencarkan Gerakan “Urus Sendiri Tanpa Perantara”, Kantah Kota Serang Komit Wujudkan Birokrasi Bersih dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:15 WIB

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Senin, 8 Juni 2026 - 15:50 WIB

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Berita Terabru