Malang : Gadis Remaja Asal Cikeusal, Jadi Pelampiasan Nafsu Dukun Cabul.

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Niat mengantar teman yang ingin mendapatkan ilmu kebal nan sakti mandraguna, seorang gadis remaja asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, malah menjadi pelampiasan nafsu dukun cabul.

Peristiwa memilukan ini dialami DSU (22 tahun) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang di rumah JK alias Jhon (40 tahun) dukun cabul di Kampung Pelawad, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu malam, 4 Oktober 2023 lalu di Kampung Pelawad, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal pada September 2023, saat korban mengantar teman perempuannya LI untuk meminta Ilmu kebal kepada pelaku JK. Saat mendampingi temannya bertemu dengan pelaku, korban diperdaya dengan mengatakan ada mahluk halus yang menempel pada tubuhnya.

“Awalnya korban hanya mengantar teman wanitanya yang ingin memiliki ilmu kebal. Saat bertemu dengan pelaku, korban malah ditakuti dengan mengatakan ada mahluk halus yang menempel di tubuhnya,” kata Kasatreskrim kepada Penabanten.com, Jumat 2 Februari 2024.

Menurut pengakuan pelaku, mahluk halus itu bisa membahayakan jika dibiarkan. Lantaran takut dengan perkataan pelaku tersebut, korban lantas meminta bantuan agar mahluk halus itu dihilangkan.

“Untuk menghilangkan makhluk halus tersebut, korban kemudian diminta untuk melakukan ritual dengan dimandikan kembang tujuh rupa dan membawa ayam hitam (ayam cemani),” ujar Andi.

Korban yang percaya lantas menyanggupi permintaan pelaku dengan membawa syarat yang diminta pelaku. Pada Rabu 04 oktober 2023 sekira jam 21.00, korban menemui pelaku.

Saat menjalani ritual, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba-raba bagian tubuh korban yang sebenarnya terlarang untuk dilihat, terlebih disentuh. Tak puas sampai disitu, pelaku mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya namun korban melawan saat celana dalam hendak dilucuti pelaku.

“Saat pelaku ini hendak melepaskan celana korban, korban ini tidak berkenan dan lari meninggalkan lokasi dengan tubuh hanya terbungkus kain sarung,” kata Andi Kurniady.

Pasca kejadian yang tidak mengenakan tersebut, korban mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan polisi. Dari laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku pada Rabu malam, 31 Januari 2024.

“Pelaku sudah kami amankan pada hari Rabu kemarin di rumahnya yang dijadikan tempat praktek perdukunan,” ungkap Andi.

Akibat perbuatan pelaku, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan
Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” tandasnya. (Man)

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Stabilisasi Harga Pangan, DKPP Kabupaten Serang Gelar GPM di Pabuaran

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:49 WIB