Lurah Talaga Himbau Warga Pemilik Tanah yang Belum sertifikat Segera Daftarkan Program PTSL

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com. Serang – Menjalankan Program Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embay Solihin Lurah Talaga kecamatan mancak mengimbau warga segera mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan untuk mendapatkan Sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Embay, Sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai ekonomi, selain itu kesadaran masyarakat terhadap sertifikasi tanah juga dapat membantu meminimalisir sengketa dan konflik di masa depan, makanya kita himbau warga agar segera mempersiapkan persyaratan untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

“Kami menghimbau ke warga agar segera mendaftarkan tanahnya ke program PTSL dan bagi yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah segera konsultasikan status kepemilikan tanahnya ke kantor desa agar memiliki bukti kepemilikan” ujar Embay.

Warga atau Pemohon progam PTSL bisa datang ke kantor kelurahan mendaftarkan ke panitia membawa persyaratan seperti KTP kartu keluarga dan bukti kepemilikan tanah untuk di data dan nanti kita ajukan ke kantor ATR/BPN kabupaten Serang.

“Tadi sudah saya sampaikan dalam kegiatan sosialisasi program PTSL,
Bahwa untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL, bagi warga yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah AJB/hibah, bisa dengan SPPT, girik atau pernyataan kepemilikan lainnya, Nanti bisa kami siapkan pemberkasan Warkah untuk pembuktian kepemilikan tanah”

“Adapun proses untuk mengeluarkan Warkah-warkah tentu perlu ada musyawarah dari kedua pihak Antra pemilik atau ahli waris dengan pemilik tanah sekarang sebagai pemohon pengajuan penerbitan sertifikat”. Tutup Embay

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru