Limbah PT Vita Prodana Mandiri Tutupi Masholah Ketua MUI Angkat Bicara

0
140

Penabanten.com, Serang – Menindaklanjuti berita sebelumnya Awak media kompormasi ketua MUI kecamatan cikande di kediamannya mengcam keras terkait pebuangan limbah sembarangan di area musolah Baitul muslimin di kampung barengkok

Terkait hal tersebut Ketua MUI kabupaten Serang Meminta PT Vit prodana mandiri harus mengetikan pembungan limbah tersebut di karenakan ada tempat ibadah yang seharus nya di rawat dan di perhatian kebersianya bukan di jadikan tumpukan limbah yang sangat mengganggu umat Islam yang mau ibadah jangan sampai ada isu isarah untuk pihak terkait haraus menindak tegas kepada pengelola limbah PT Vita prodana mandiri baik dari penegak hukum dan pihak terkait lainya ketua MUI dan mengataka lagi ke wartawan jangan sampai ada isu isarah ujar ketua MUI ciknde

Begitupun ustad M kp kalutuk desa Sukatani mengcam kers ada nya penglola limbah PT VITA PRODANA MANDIRI yang seharusnya tempat suci umat Islam di perhatikan bukan di kotori dengan limbah tersebut maka saya angkat bicara untuk PT Vita prodana mandiri untuk mengetikan kegiatan tersebut ujar ustad M

kami pun kompormasi ke tokoh ulama di kp Sukarami inisial H DR saat di kompormasi terkait musolah Baitul muslimin yg di kp barengkok desa Sukatani tokoh ulama
Mengatakan klw tidak di hentikan kegiatan tersebut mau jadi apa itu musolah kalian yang ber agama Islam masa ada nya tempat ibadah yang hampir ketimbun limbah mau diam sajah ujar tokoh ulama kp Sukarame desa Sukatani inisial H DR Dan mengatakan lagi ke wartawan meminta kepada pihak penglola limbah PT Vita prodana mandiri harus mengetikan pebuangan limbah tersebut dan haus meberikan kompensasi terkait mebuang limbah yang hampir menimbun musolah tersebut di karanak itu tempat ibadah bukan tempat pembuangan limbah ujar H DR

Berapa waktu Lalau tokoh masarakat kp barengkok sekaligus pengurus musolah baitul muslimin inisial T saat di kompormasi mengatakan klw dari PT Vita prodana mandiri setiap bulan memberikan sumbangan ke masarakat kp barengkok tetapi klw dari penglola limbah tidak ada memberikan sosial untuk masarakat kp barengkok kata tokoh masrakat kp barengkok dampak dari Bungan lbah tersebut sampai ke musolah Baitul muslimimin kotor bahkan setiap mau ibadah harus membersihkan debu yang nempel di lantai mosolah setiap mau ibadah
Sedangkan air buat berwudu kotor harus di kuras setiap mau berwudu dan klw hujan air masu ke musolah sangat kotor ujar tokoh masarakat kp barengkok inisial T

Tetapi di bantah oleh bakrudin selaku penglola limbah PT Vita prodana mandiri pada waktu Lalau saat di tanya soal sosial ke masarakat kp barengkok
Saya menyisihkan dan 300.000 RB setiap mengangkut limbah untuk masarakat melalui pak Sapri selaku penyalur ke masarakat klw dulu klw sekarang ke RT BANA baru mulai menidihkan untuk masarakat dan
Saat di tanya lagi soal apa ada SK dari kades sukatini bakrudin jawab SK dari kades Sukatani tidak berlaku saya SK dari pak masar pengelola dari kp gambar desa nambo Ilir kata bakrudin selaku penglola limbah PT Vita prodana mandiri

Awak media menemui kades Sukatani pada hari rabo jam 1 siang di kantor desa Sukatani saat di kompormasi soal SK pak kades tidak berlaku kades mejawab klw tidak berlaku jangan buang ke wilayah Sukatani dan mengatakan akan membekukan SK sodara bakrudin tersebut karenakan tidak mengakui kebijakan saya selaku kades Sukatani dan
Akan mengirimkan surat ke PT Vita prodana mandiri untuk tidak mebuang limbah di kp barengkok di karenakan ada tempat ibadah menurut kades Sukatani

awak media pun menemuin bpk Sapri berapa waktu lalu selaku penyalur ke masarakat tetapi di bantah pak Sapri saya tidak pernah menerima dana dari pak bakrudin hanya menyatet dan dana nya di H kendi tahun 2021 klw tahun 2022 saya tidak tau

Setelah ada pemberita dari media sosial ada kabar dana dari tahun 2021 di bagi tiga musolah tetapi di tahun 2022 dana tersebut tidak ada kemana dan sipa yang memegangnya ujar pak Sapri

Apapun bentuknya seharusnya baik pihak PT Vita rpodana mandiri maupun pihak pengelola

kewajiban sosial harus di utamakan sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tangung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan usaha adapun kewajiban di laksanakan baik di dalam maupun diluar lingkungan pereoan

Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Pasal 98 ayat ( 1 ) setiap orang dengan sengaja melakukan berbuatan yang akibatkan dilapauinya baku mutu udara ambien baku mutu air baku mutu air laut atau kertaria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( tahun ) dan denda paling sedikit Rp 3000.000.000.00 ( tiga milyar rupiah dan baling banyak Rp 10.000.000.000.00 ( sepuluh milyar rupiah

pasal 102 setiap orang melakukan pengelolaan libah B3 Tampa ijin sebagaman di Masud dalam pasal 59 ayat ( 4 ) dipendana dengan pidana penjarah paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling sedikit Rp 1000.000.000.00 satu milyar rupiah dan paling banyak Rp 3000.000.000.00 ( tiga ) milyar rupiah

Pasal 103 setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana di maksud pasal 59 dipidana dengan di pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 ( tiga ) tahun dan di denda paling sedikit Rp 1000.000.000.00 (satu milyar rupiah dan paling banyak Rp 3000.000.000.00 ( tiga milyar rupiah

( Asep penaBanten )

Tinggalkan Balasan