Limbah Kelapa Sawit PTPN III Diduga Cemari Lingkungan: Gabungan Aktivis Layangkan Surat Audensi

Minggu, 9 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Limbah Sawit PTPN III (Persero) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sanghyang kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diduga mencemari lingkungan pemukiman warga.

Akibat pencemaran itu Gabungan Aktivis Ormas Media Online Pandeglang Selatan dan beberapa tokoh masyarakat sekitar akan melakukan Audiensi ke pihak PTPN III dan akan segera di tembuskan ke Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Pandeglang, Minggu 09/02/2025.

Aan Andrian mengatakan, Surat permohonan Audensi Gabungan Aktivis Ormas Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) No. 006/AWDI/SPA/II/2025.perihal dugaan Pencemaran lingkungan bau busuk yang menyengat di lokasi limbah sawit PTPN III perkebunan KERTAJAYA di Wilayah Picung.

Dalam surat ini menyebutkan dugaan pencemaran lingkungan dan ketidak maksimalan dalam penyaluran CSR/TJSL.

Selain itu juga para pengendara yang melintas ke lokasi tersebut merasakan bau yang menyengat sehingga di lokasi banyak masyarakat dan pengguna jalan yang melewati limbah sawit tidak tahan harus menutup mulut. Akibatnya jalur transportasi masyarakat untuk mengangkut hasil bumi dan jalur transportasi antar warga tersebut.

Masih kata Aan Andrian Jubir GAOMOPS bika benar dan terbukti perusahaan tersebut mencemari lingkungan hidup maka ini terdapat pada Pasal 374 ” setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategore III” kata Aan.

(Ron)

Berita Terkait

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang
APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda
Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste
Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing
Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 05:08 WIB

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:10 WIB

APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:47 WIB

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:41 WIB

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:02 WIB

Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:02 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:59 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan.

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kendaraan Dinas di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Turun Tangan

Senin, 14 Jul 2025 - 15:27 WIB