Limbah Kelapa Sawit PTPN III Diduga Cemari Lingkungan: Gabungan Aktivis Layangkan Surat Audensi

0
114

Penabanten.com, Pandeglang – Limbah Sawit PTPN III (Persero) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sanghyang kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diduga mencemari lingkungan pemukiman warga.

Akibat pencemaran itu Gabungan Aktivis Ormas Media Online Pandeglang Selatan dan beberapa tokoh masyarakat sekitar akan melakukan Audiensi ke pihak PTPN III dan akan segera di tembuskan ke Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Pandeglang, Minggu 09/02/2025.

Aan Andrian mengatakan, Surat permohonan Audensi Gabungan Aktivis Ormas Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) No. 006/AWDI/SPA/II/2025.perihal dugaan Pencemaran lingkungan bau busuk yang menyengat di lokasi limbah sawit PTPN III perkebunan KERTAJAYA di Wilayah Picung.

Dalam surat ini menyebutkan dugaan pencemaran lingkungan dan ketidak maksimalan dalam penyaluran CSR/TJSL.

Selain itu juga para pengendara yang melintas ke lokasi tersebut merasakan bau yang menyengat sehingga di lokasi banyak masyarakat dan pengguna jalan yang melewati limbah sawit tidak tahan harus menutup mulut. Akibatnya jalur transportasi masyarakat untuk mengangkut hasil bumi dan jalur transportasi antar warga tersebut.

Masih kata Aan Andrian Jubir GAOMOPS bika benar dan terbukti perusahaan tersebut mencemari lingkungan hidup maka ini terdapat pada Pasal 374 ” setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategore III” kata Aan.

(Ron)

Tinggalkan Balasan