Limbah B3 PT. SPS di Laporkan

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, – banyaknya jasa pengangkutan limbah B3 maupun non B3 di Indonesia sangat mempermudah perusahaan penghasil atau yang menyisahkan limbah B3 untuk dimusnahkan dan di manfaatkan dengan ketentuan undang undang dan peraturan menteri maupun daerah agar setiap perusahaan penghasil atau yang menyisahkan limbah B3 tidak mencemari lingkungan tanah, air dan udara.

Negara Republik Indonesia sangat peduli dengan lingkungan hidup, dibuktikan dengan dibuatkan undang undang dan peraturan khusus untuk menangani pencemaran lingkungan hidup dan dipermudah perizinan pengelola, pemanfaat dan izin transforter untuk menangani pencemaran lingkungan hidup namun ada saja pengusaha nakal yang memanfaatkan itu untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya membuat Lembaga Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPEL Indonesia) geram dan melaporkan secara tertulis PT. SPS ke Bupati Kab. Tangerang untuk menindak tegas perusahaan yang mendumping/membuang dan mengubur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dipinggir kali mencery Balaraja Tangerang.

ketua AMPEL Indonesia mengatakan ” bukan saja mencemari air tanah dan udara yang merugikan masyarakat namun dumping/mengubur limbah B3 secara ilegal pun sangat merugikan pemerintah daerah maupun pusat karena tidak ada pemasukan kas pendapatan daerah karena itu ilegal tidak resmi jadi tidak ada pajak yang di bayarkan, mungkin bayar ke Oknum yang tidak bertanggung jawab secara tertulis.” Katanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Guruh SH selaku Ketua AMPEL Indonesia menerangkan “kamipun menembuskan surat aduan ini ke Mabes polri, kementrian LHK, Dirjend Gakkum, Polda Banten, Gubernur Banten, dan pokoknya kami tembuskan kesemua yang terkait, karena ini jelas pencemaran lingkungan hidup kejahatan luar biasa yang harus di basmi, karena perusahaan membayar untuk dimusnahkan bukan dibuang begitu saja tanpa izin, kasihan dengan perusahaan yang benar-benar menjaga lingkungan dan membayar mahal untuk kelestarian lingkungan, ehh ini oknum malah dibuang begitu saja.” Terangnya

“Kami berharap Bupati kab. Tangerang dan instansi-instansi terkait menindak tegas siapapun yang secara ilegal membuang limbah B3 dan mencemari lingkungan hidup, dan kami meminta pihak kepolisian kab. Tangerang untuk menindak lanjuti surat tembusan kami ini, ” tegas ketua Ampel Indonesia.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru