Larang ASN ke Luar Kota? Ini Keputusan Menteri PAN-RB

- Penulis

Jumat, 25 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Jakarta, Dengan Mengutif Berita dari Jakarta DDTCNews – yang menjelasakan Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan melarang aparatur sipil negara (ASN) pergi ke luar kota saat libur akhir tahun kepada pemerintah daerah masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran juga masih fleksibel tergantung kebijakan kepala daerah. Menurutnya, kepala daerah yang paling memahami perkembangan penularan COVID-19 di wilayahnya.

“Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah [dengan] mencermati gelagat dinamika perkembangan COVID-19 di masing-masing daerah,” katanya secara tertulis, Jumat (18/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tjahjo mengatakan pemerintah telah menyerahkan keputusan mengenai larangan ASN kepada kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah merilis Instruksi Gubernur No.64/2020 yang melarang seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bepergian ke luar kota pada libur akhir tahun.

Menurut Tjahjo, pemerintah telah berupaya mencegah ASN pergi ke luar kota dengan menghapus cuti bersama pada 28-30 Desember 2020 untuk mencegah masyarakat bepergian demi menekan risiko penularan COVID-19. “Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun,” ujarnya.

Selain soal keputusan melarang ASN ke luar kota, Tjahjo juga meminta kepala daerah menentukan langsung sistem kerja ASN di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya, kepala daerah bisa menentukan proporsi ASN yang bekerja dari kantor dan di rumah dengan sistem bergantian atau shift.

Tjahjo menambahkan hal penting yang harus dipertimbangkan kepala daerah dalam membuat keputusan yakni memastikan ASN selalu sehat dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, sekaligus menjaga produktivitas dalam melayani masyarakat. (Bsi) Ris

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru