Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik Pejabat Fungsional Dosen Lektor pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Kamis (28/08/2025). Wamen Ossy menaruh harapan besar kepada pegawai terlantik untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan sebagai seorang pendidik bagi para penerus bangsa.

“Saya sungguh berharap sebagai dosen lektor yang telah memiliki pengalaman, kapasitas, kualitas, akan turut berperan dalam mendorong transformasi ilmu pengetahuan, pengalaman dan wawasan di lingkungan STPN,” ujar Wamen Ossy saat melantik Pejabat Fungsional Dosen Lektor, R. Agus Marhendra, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Harapan akan peran dosen lektor ini sejalan dengan kondisi STPN yang sedang bertransformasi menjadi politeknik. Transformasi yang dilakukan menjadi upaya STPN memperkuat kontribusi bagi negara dalam bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.

“Terima kasih kepada Bapak Agus Marhendra yang telah menunjukkan kinerja yang baik, prestasi, kompetensi, loyalitas, dan semangat pengabdian yang telah dilakukan terhadap negara dan lembaga. Sekarang, Bapak dipercaya kembali untuk melanjutkan pengabdian di STPN sebagai pendidik calon-calon pemimpin di Kementerian ATR/BPN maupun tenaga-tenaga terampil dan juga ahli di bidang pertanahan dan tata ruang,” tambah Wamen Ossy.

Selain itu, Wamen Ossy juga mengimbau kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN agar terus memberikan kinerja terbaik, utamanya dalam pelayanan bagi masyarakat. “Perhatikan aturan-aturan prosedur Good Governance yang bisa dilakukan, kualitasnya, maupun juga akuntabilitasnya. Mohon untuk terus tegak lurus dalam menjalankan tugas sepenuh-penuhnya demi bangsa dan negara,” tegasnya.

Dalam pelantikan ini, selain Wamen Ossy, turut hadir mengikuti rangkaian acara dengan khidmat, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Optimalkan Kinerja, Dirsamapta Korsabhara Gelar Gatur Lalin dan Kurvei Mako Serentak
Ucapan Selamat Ramadhan dari Ketua Paguyuban Paguron Silat Banten
Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama
Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi
Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan
Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”
Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri
Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 15:45 WIB

Optimalkan Kinerja, Dirsamapta Korsabhara Gelar Gatur Lalin dan Kurvei Mako Serentak

Senin, 16 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ucapan Selamat Ramadhan dari Ketua Paguyuban Paguron Silat Banten

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:46 WIB

Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:31 WIB

Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:42 WIB

Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:41 WIB

Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:02 WIB

Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.

Berita Terbaru