Lakukan Pengeroyokan, Dua Orang Pria Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang

0
169

Penabanten.comTangerang, Dua orang pelaku pengeroyokan inisial AY (41) dan AS (36) warga rajeg kabupaten tangerang di ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Rajeg di daerah Sukasari Rajeg Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (02/07/2022).

Dalam penangkapan yang di pimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Ahmad Adinata Bersama tiga anggota Reskrim.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, S.H. membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Rajeg telah menangkap dua orang pelaku pengeroyokan inisial AY (41) dan AS (36) terkait peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban inisial (MR) warga Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg pada tanggal 17 Juni 2022.

Kapolsek Rajeg Akp Nurjaman, S.H. menjelaskan adapun kronologis pengeroyokan tersebut, “pada hari Jumat 17 Juni 2022 jam 15.32 wib, pada saat korban (MR) hendak berangkat kerja, sesampainya di lokasi kejadian korban di berhentikan oleh salah satu tersangka inisial (AY), selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal Perumahan pada saat tersangka (AY) melaksanakan pesta khitanan yang sebelumnya tersangka adakan, karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban selanjutnya tersangka (AY) menedang kaki kanan korban di ikuti oleh teman tersangka inisial (AS) yang juga menendang kaki kanan korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah”. terang Kapolsek

selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg dan kemudian setelah menerima laporan tersebut unit reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian pada tanggal 02 Juli 2022 melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AY (41) dan AS (36) di daerah Sukasari Rajeg Kabupaten Tangerang”. Ujarnya

“Para pelaku kami jerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara”. Pungkas Nurjaman ( Riska)

Tinggalkan Balasan