Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku
Pencurian

- Penulis

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PenaKota Serang, Tim Opsnal Polres Serang Kota Polda Banten di yang pimpin oleh Ipda M. Robby Nizar., S.Tr.K berhasil meringkus 2 (dua) pelaku F (33) dan N (37) dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan Puri Cempaka Blok C.3 No.45. Rabu (8/4/2019) sore sekira pukul 15.30 WIB di Wilayah Kebaharan Duku Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., mengatakan, tersangka F dan N di ringkus berdasarkan laporan LP-B / 123 / IV / 2020 / SPKT A / Res Serang Kota tanggal 08 April 2020, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (08/04/2019) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.

“Modus yang dilakukan pelaku F bersama N, bersama temannya O (DPO) dan 2 (dua) Orang lainnya (DPO) menuju Perumahan Puri Cempaka Walantaka dengan mengendarai sepeda motor milik Tersangka O (DPO) dan N kemudian tersangka H (DPO) bersama N dan O (DPO) turun dari motor dan langsung mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., saat dikonfirmasi. Minggu (12/04/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut AKBP Edhi menjelaskan, “setelah terbuka tersangka N masuk bersama tersangka O (DPO) dan H (DPO) dan langsung mencuri 1 (satu) buah Laptop dan 2 (dua) buah Jam tangan milik korban setelah berhasil Tersangka langsung pergi kabur membawa barang hasil curian tersebut,”ujarnya.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti 1(satu) Buah Laptop merk Asus dan 2 ( dua ) Buah jam Tangan sudah kita amankan, dan masih dalam penyidikan Satuan Reskrim Polres Serang Kota,” jelas AKBP Edhi.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan Juta Rupiah ). Sedangkan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan acaman pidana 7 tahun penjara,”pungkasnya (HUMAS).

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru