Kunjungan Perdana ke Papua, Menteri Nusron akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah

- Penulis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Papua pada hari Rabu (19/11/2025). Sejumlah agenda telah disusun untuk memperkuat layanan pertanahan dan tata ruang di wilayah tersebut, sekaligus memperkuat koordinasi serta kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Semoga tidak ada halangan, Pak Menteri Nusron akan berada di Papua untuk menjalankan agenda-agenda strategisnya mulai besok,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Shamy Ardian menjelaskan bahwa setibanya di Bumi Cenderawasih, Menteri Nusron akan melaksanakan beberapa agenda utama. “Agenda pertama, yaitu sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat. Kemudian, lanjut rapat koordinasi pertanahan dengan gubernur dan kepala daerah di sana,” tambahnya.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol, kedua kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan Menteri Nusron sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN hadir memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, serta memastikan kolaborasi antara jajaran kementerian dan pemerintah daerah berjalan selaras.

Lebih lanjut, Shamy Ardian mengungkapkan bahwa Menteri Nusron juga akan menyerahkan sertipikat untuk rumah ibadah berupa gereja sebagai wujud nyata kementerian dalam mempercepat sertipikasi rumah ibadah.

“Di akhir kegiatan, Pak Menteri juga akan mengumpulkan jajarannya yang ada di wilayah Papua. Beliau akan memberikan pengarahan, pembinaan, serta motivasi tentunya untuk bisa meningkatkan semangat melayani kepada masyarakat,” tutup Shamy Ardian. (JM/RT)

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru