Kuasa Hukum PT. Dolphin: Aksi Damai Buruh Terkesan Dipaksakan

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – Kuasa Hukum PT. Dolphin Novi Arianto SH CTL CCL mengatakan buruh seluruhnya telah menerima THR yang diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku, dia juga mengatakan bahwa kasus ini telah dicatatkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 9 Mei 2022.

Mengenai sejumlah aksi damai yang melibatkan beberapa buruh di PT. Dolphin pada hari Senin 23 maret 2022 Novi Arianto menyebut yang terlibat dalam aksi demo hanya sekitar 30-an orang.

“Para peserta aksi sebelumnya dikatakan berjumlah 217 orang, terpantau di lapangan hanya berjumlah 30 orang,” ujarnya.

Masih menurut pengacara ternama di Tangerang yang sangat akrab dipanggil bang Novri, “dari beberapa buruh, sisanya sudah cabut kuasa dan adapula yang sudah bekerja kembali, aksi damai yang terkesan sangat dipaksakan tersebut, berawal dari pembagian THR oleh perusahaan, bahwa buruh tersebut seluruhnya telah menerima THR yang diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan undang undang yang berlaku, dan kasus ini telah dicatatkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 9 Mei 2022,” ungkapnya.

“Kami berharap pihak Dinas Tenaga Kerja terkait dapat segera merespon surat kami untuk memberi ruang bagi kami dalam melanjutkan perundingan secara tripartite,” Tambahnya.

Sementara ketika dikonfirmasi lewat telpon Hendrik kuasa hukum buruh menjelaskan, ada 217 buruh yang dilimpahkan oleh PT Dolphin ke perusahaan outsourcing PT Rajawali.

“Seharusnya ada hak yang harus diberikan oleh PT Dolphin kepada buruh yaitu uang PHK, sebelum diserahkan kepada PT Rajawali,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendrik mengatakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Ketentuan Undang Undang dan surat edaran kementerian, diberikan 7 hari sebelum hari raya dan 1 bulan gaji.

Menurut Hendrik pihak buruh yang menguasakan kepadanya sebanyak 148 orang sebagai Kuasa Hukum, menuntut sebesar 630 juta rupiah untuk THR.” ucapnya.

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratusan Warga Bojonegara Serbu Bazar Ramadhan Pemkab Serang

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:21 WIB