penabanten.com, Pandeglang – Bantuan Program Sembako Tunaik bulan Januari, Pebruari dan Maret tahun 2022 yang disalurkan melalui PT Pos dalam bentuk tunai, diduga disiasati oleh Kepala desa (Kades) dengan cara mengarahkan KPM untuk membeli sembako di warung yang telah ditunjuknya.
Warung itu mendadak membeli komoditas sembako dalam jumlah banyak, seperti Beras, Telur, Jeruk, Salak, Ayam Potong, dan Sayur sop. Padahal sebelumnya tidak pernah warung menyediakan sembako sebanyak itu.
Usut punya usut warung yang menyediakan Komoditi dalam jumlah banyak itu, karena Warung tersebut telah mendapatkan pesanan dari Kepala desa (Kades) setempat untuk memenuhi kebutuhan KPM BPST yang mendapat kucuran dana pemerintah senilai Rp 600 ribu secara tunai melalui PT Pos.
Warung yang mendapat pesanan untuk menyalurkan komoditi sembako terjadi di Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang, sebanyak 91 KPM senilai Rp 400 ribu rupiah.
Menurut keterangan warga setempat, dia menjelaskan bahwa pihaknya menduga adanya keterlibatan Kepala desa (Kades) yang turut campur dalam pengodisian KPM agar membeli sembako di warung tersebut.
” Sepertinya ada keterlibatan Kepala desa, sebab warung tersebut sebelumnya tidak pernah menyediakan berbagai macam komoditi dalam jumlah banyak,” ucap Warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Sementara, salah satu KPM menyebutkan beberapa komoditi sembako yang telah diterimanya, seperti Beras 20 Kg, Telur 2 Kg Ayam Potong 2 Kg, Jeruk 1 Kg, Salak 1 Kg dan Sayur Sop 2 Kantong kecil. Namun untuk rincian harga dirinya mengaku tidak mengetahui lantaran belum ada nota/kwintansinya dari warung tersebut.
” Tidak ada kwitansinya (Nota) jadi gak rincian harga, cuma sembako yang diterima dengan harga Rp. 400 ribu karena yang Rp. 200 ribu dibawa pulang”.
Sementara Apip pemilik Warung yang menjual bahan pangan sembako kepada KPM BPST di Desa Pasirloa, mengaku menyediakan berbagai macam komoditi atas dasar pesanan dari Kepala desa Pasirloa. Dia juga mengaku belum membuat rincian Harganya, sehingga KPM belum mendapatkan rincian harganya,” ucap Apip Sabtu kemarin (26/2/22).
Sehari setelah itu, rincian harga yang dipatok di kwintansi pembayaran harga bahasa sembako yang diterima KPM di Desa Pasirloa dikeluarkan oleh pihak Warung kepada KPM BPST. Namun ada yang ganjil terkait nota pembelanjaan tersebut karena tidak sesuai dengan realisasi varian yang diterima KPM BPST itu.
” Didalam Kwitansi, beras 20 Kg Rp. 220 ribu, Ayam Potong 2 Kg Rp. 60 ribu, Jeruk 2 Kg Rp. 32 ribu, Salak 2 Kg 22 ribu, dan Sayur sop 2 kantong bening 2bungkus Rp. 5 ribu, jumlah keseluruhan Rp. 400 ribu, namun faktanya jeruk hanya 1 Kg dan salak 1 Kg yang diterima oleh KPM,” ucap warga setempat menambahkan.
Kemudian, Apip dikonfirmasi kembali, bahwa dirinya mengaku lupa, dan dia berjanji besok akan menambahkan kekurangan komoditi berupa Jeruk dan Salak kepada KPM di Desa Pasirloa.
” Mohon maaf, saya siap nambah besok ke KPM biasa ada kesalahan maklum manusia pa pasti ta luput dari kesalahan,” kilah Apip.













