Penabanten.com – Jakarta – Indonesia adalah Negara yang besar berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi demokrasi sebagai inti kehidupan bermasyarakat.
Demonstrasi sebagai ekspresi kebebasan bersuara dan berpendapat di negara demokrasi seperti indonesia sah sah saja dan diatur Pasal 28 undang undang 1945.
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”
Bunda Naumi Kornas TRCPPA aktivis yang cukup getol turun demo diera Pemerintahan Presiden Suharto.
Menanggapi maraknya demontrasi yang berujung Anarkis Bunda Naumi Angkat bicara Sebagai Negara demokrasi setiap warga negara indonesia berhak menyuarakan aspirasinya didepan umum.
Bunda Naumi Menuturkan Demonstrasi yang berujung anarkis, tidak dibenarkan , masih segar dalam ingatan kita tentang aksi demonstrasi mahasiswa,buruh dan kalangan masyarakat lainnya baru-baru ini dalam Demo penolakan uu Cipta Kerja yang terjadi akhir-akhir ini sering berakhir dengan bentrok.
Sangat disayangkan Kontak fisik antara pendemo dengan aparat keamanan seakan menjadi langganan setiap kali demo terjadi.
Dengan Alasan apapun, demo disertai tindakan anarkis memang tak boleh dibiarkan.
Selain menodai perjuangan para pendemo itu sendiri, anarkisme serta perusakan fasilitas baik milik umum maupun pribadi, tentu mengakibatkan kerugian yang tak sedikit.
Apalagi tanpa sadar, masyarakat juga yang akan menanggung kerugian tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bunda Naumi mengungkapkan sebenarnya Pendemo yang paham keberadaan polisi di tempat aksi unjuk rasa mereka pasti tertib .
Mereka sadar bahwa polisi di sana menjaga mereka dan mengingatkan mereka agar tak anarkis,
Bunda Naumi mengungkapkan coba kita pahami kita disudut pandang yang berbeda, dari sudut pandang sebagai pendemo kita ingin menyalurkan aspirasi untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik,pasti dihati kalian juga tidak ingin anarkis, ingat bentrok fisik akan merugikan semua pihak,siapa yang akan rugi? tentu kalian sendiri.
Dari sudut sebagai pandang Polri, anggota Polri menjalankan tugas, melindungi, mengayomi serta menjaga, memperingatkan agar pendemo tidak melakukan tindakan anarkis, ada juga aturan pada polisi cara penanganan anarkisme, saat pendemo mulai anarkis polri ribuan kali berfikir untuk ambil tindakan.
Bunda Naumi menambahkan, kalau mau Demo, jangan Anarkis, sebagai aktivis anak saya juga menghimbau jangan melibatkan anak,pulanglah nak tugas kalian itu belajar, untuk menyalurkan aspirasi anak punya wadah tersendiri.marilah bangun negeri tanpa anarkis, mari sama sama bijak dalam berdemokrasi tambahnya.
Bunda Naumi intruksikan seluruh TRCPPA diseluruh indonesia turun kejalan di mana ada demo yang ikut serta anak langsung lapor Kepenegak hukum (Polri) biar langsung dijemput diamankan keunitPPA. Riska