Korban Pengeroyakan Di Sindang Jaya Datangi Kantor Hukum Furkan SH, MH Dan Partner

0
53

Penabanten.com Tangerang – SU (37) Pria pemilik bengkel yang mengaku menjadi korban pengeroyokan ,pengancaman dan perusakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung pasar rebo desa Warna kerta kec.Sindang jaya
pada 30 Januari 2022 lalu mendatangi Kantor Hukum Furkan S,H.,M.H & Partners di Citra Raya Kabupaten Tangerang.

Kedatangan SU bukan tanpa alasan,Ia sengaja mendatangi Kantor hukum Furkan SH untuk memohon pendampingan hukum lantaran laporan peristiwa pengeroyokan atas dirinya karena Laporannya di Polresta Tangerang hingga kini belum ada perkembangan.

Saat dikonfirmasi SU memberikan keterangan singkat terkait kronologi kejadian pengeroyokan tersebut.

Kejadian bermula saat ia mendirikan bengkel dengan menyewa tanah garapan milik Alm Sarimin melalui anaknya Ratih dan suaminya Ukar.

“Namun setelah  Ratih dan Ukar meninggal dunia beberapa bulan Lalu, pada tanggal 30 Januari 2022 pelaku MR yang merupakan anak angkat Ukar mendatangi bengkel bersama,DW dan As alias Joh dengan maksud mengusir saya dari tempat itu dengan alasan tanah mau dijual, sambil mengancam dengan golok dan merusak bengkel saya.Saya juga sempat di tempeleng” ujarnya melaui telepon WhatsApp,Senin(7/11/22).
Pasca kejadian korban US mengaku membuat laporan kepolisian pada tanggal 31 Januari 2022 ke Polresta Tangerang namun hingga kini belom ada perkembangan.

Terpisah,Advokad dan Pengacara Furkan S.H.,M.H saat diwawancarainmembenarkan hal tersebut.
“Ia benar,korban meminta bantuan hukum kepada kami terkait peristiwa pengeroyokan,pengancaman dan pengerusakan.Namun hingga memasuki waktu 10 bulan laporan korban belum ditidak lanjuti oleh Polresta Tangerang “terang Furkan di Tangerang.

Furkan berharap Kapolres Kota Tangerang
Kombes Raden Romdhon Natakusuma segera memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya.

“Saya berharap kapolres dan jajaran segera menindak lanjuti kasus ini,karena barang bukti ,saksi serta video peristiwa sudah lengkap untuk memproses hukum pelaku .Jangan biarkan kasus ini menjadi berlarut larut,Karena sudah hampir satu tahun Kasus ini belum ada perkembangan dan penetapan pelaku sebagai tersangka”tandasnya.

Tinggalkan Balasan