Konsumsi Sabu Penambah Stamina, Tukang Parkir Diciduk Resnarkoba Polres Serang

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Dipercaya bisa menambah stamina bekerja, RI (23 tahun) juru parkir, mengkonsumi sabu setiap akan memulai aktifitasnya. Bahkan selain mengkonsumsi, tersangka juga diketahui menjual sabu.

Lantaran kebiasaan buruknya ini, RI ditangkap Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di daerah Kelurahan dan Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 01.30.

Dari rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan di sela-sela pintu dapur. Selain paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana menjual sabu.

“Selain mengkonsumsi, tersangka RI juga diketahui sebagai pengedar sabu,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Kamis (12/10/2023).

Michael menjelaskan penangkapan pengguna sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakan yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, kata Michael, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 01.30, setelah diyakini tersangka berada dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebegan.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga baru saja mengkonsumsi sabu. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan dicelah pintu dapur,” terang Kasatresnarkoba.

Selanjutnya tersangka juru parkir berikut barang buktinya ini diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, tersangka RI mengakui jika satu paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari orang yang mengaku bernama Iwan (DPO) warga Jakarta Barat.

“Ngakunya beli dari Iwan warga Jakarta Barat tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terang Michael.

Tersangka juga mengakui sudah lama mengkonsumsi bahkan menjual sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa membangkitkan semangat kerja. Tersangka juga mengaku turut mengedarkan agar dapat mengkonsumsi gratis.

“Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya ini, tersangka RI dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Herman)

Berita Terkait

Hari Raya Natal, Kapolresta Tangerang dan Forkopimda Sambangi Gereja
Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak Hadapi Arus Mudik Nataru 2025
Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan
HUT Polri Ke 79 Kakorsabhara Ziarah Taburkan Bunga Di Makam Pahlawan
Nasib Malang Menimpa Bocah 10 Tahun Terlindas Ban Truck Pengangkut Limbah PT Mulia Aditama
Curanmor Marak di Kota Serang, Polresta Serang Kota Bentuk Tim Khusus Curanmor
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran
Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:13 WIB

Hari Raya Natal, Kapolresta Tangerang dan Forkopimda Sambangi Gereja

Senin, 22 Desember 2025 - 13:51 WIB

Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak Hadapi Arus Mudik Nataru 2025

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:28 WIB

Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Senin, 23 Juni 2025 - 19:55 WIB

HUT Polri Ke 79 Kakorsabhara Ziarah Taburkan Bunga Di Makam Pahlawan

Senin, 16 Juni 2025 - 16:53 WIB

Nasib Malang Menimpa Bocah 10 Tahun Terlindas Ban Truck Pengangkut Limbah PT Mulia Aditama

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:49 WIB

Curanmor Marak di Kota Serang, Polresta Serang Kota Bentuk Tim Khusus Curanmor

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:35 WIB

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran

Senin, 9 Juni 2025 - 18:11 WIB

Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan

Berita Terbaru