Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kendal – Di pesisir Karangsari, Kabupaten Kendal, penduduk terbiasa hidup dengan air laut yang terus pasang surut. Ketika rob naik, jalanan hilang di bawah genangan, rumah tidak pernah benar-benar kering, dan aktivitas sehari-hari berubah menjadi perlombaan melawan pasang. Bagi warga, rob bukan bencana musiman, tetapi bagian dari hidup yang membatasi ruang gerak dan membuat kampung terasa buntu baik secara fisik maupun sosial.

Perubahan mulai terasa ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beserta pihak terkait lainnya membuka akses jalan dan memasukkan kawasan pesisir Karangsari ke dalam program Konsolidasi Tanah. Langkah itu mengubah cara warga melihat tanah mereka, bukan lagi sekadar ruang bertahan dari rob, namun aset yang bisa tumbuh nilainya.

“Jadi adanya ini program (Konsolidasi Tanah) sangat membantu sekali untuk masyarakat, khususnya buat Kelurahan Karangsari,” ujar Ahmad Saiful, salah satu warga yang ditemui setelah menerima sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Desa Bandengan, Kendal, Selasa (02/12/2025).

Program Konsolidasi Tanah ini diinisiai Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sebagai bentuk penataan kawasan kumuh dan selalu terdampak rob. Kampung yang dulunya selalu terendam karena tak memiliki saluran air dan jalan yang layak, dengan kesukarelaan masyarakat melepaskan sebagian tanahnya dan kerja sama pemerintah akhirnya kondisi Karangsari ditata ulang lewat program Konsolidasi Tanah.

Penataan kembali Desa Karangsari berjalan bertahap. Di tanah seluas 40.568 m² tersebut dilakukan pembangunan rumah baru sebanyak 44 unit, peningkatan kualitas dan rehab rumah sebanyak 47 unit hingga perbaikan jalan lingkungan sepanjang 174 meter. Tak berhenti di akses jalan, dibangun pula sistem drainase lingkungan sepanjang 378 meter, tangki septik komunal sebanyak 18 unit, instalasi pengolahan air limbah sebanyak 91 sambungan rumah, dan jaringan air bersih PDAM. Secara total fasilitasi umum yang dibangun seluas 696 m².

Pembangunan itu membuat kualitas hidup warga membaik. Konsolidasi Tanah juga membawa ketenangan dan kenyamanan bagi warga Karangsari. Ahmad Junaidi, warga Karangsari yang juga menerima sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN mengutarakan rasa syukurnya. “Semua berubah. Ada sanitasi, ada perumahan, ada sertipikat, alhamdulillah,” tuturnya.

Ahmad Junaidi benar merasakan perubahan setelah adanya program Konsolidasi Tanah. Sebelumnya, rob menjadi wajah keseharian Karangsari. Air datang tanpa hujan, langit cerah pun tak berarti aman. “Jadi sebelum ini memang banjir terus setiap hari. Kini, setelah ada tanggul dan penataan kawasan, rob tidak lagi melumpuhkan seluruh lingkungan. Walaupun masih ada banjir, tapi sudah tidak seperti dulu,” tuturnya

Ketinggian rob masa lalu menjadi batas yang masih diingat warga. Dari gambaran pengalaman kolektif warga Karangsari, dulu setiap hari jalanan bisa banjir setinggi satu meter. Sejak penataan kawasan dilakukan sudah sangat berkurang. Konsolidasi Tanah jadi kesempatan untuk mengatur ulang hidup yang dulu hanya bertahan dari rob, kini mulai memiliki arah. “Moga-moga selanjutnya lebih bagus Karangsari,” harap Ahmad Junaidi.

Adapun dua sertipikat yang diterima Ahmad Junaidi dan Ahmad Saiful merupakan bagian dari 546 sertipikat yang diserahkan Menteri Nusron di Kabupaten Kendal. Sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah ini terbukti memberikan nilai tambah pada permukiman warga yang sebelumnya terbilang kumuh. (JM/YZ)

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru