Klaim Sepihak Kepemilikan Lahan oleh PT Langgeng Sahabat, Pengacara Sebut SPH Tidak Sah Secara Hukum

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang- Erik Sibuea dan Partner (Esp Law firm) selaku kuasa hukum Abdul Qodir mantan Kepala Desa Parigi yang didakwa melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan PT Langgeng Sahabat menyatakan perkara kliennya tidak memenuhi unsur.

Pasalnya, PT Langgeng Sahabat yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Gland Nussy S.H. M.Si dan tim kuasa hukum menyatakan menolak dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, memalsukan keterangan akta otentik dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur di pasal 263 ayat 1, 266 ayat 1 dan 385 ayat 1.

Gland menjelaskan, “Perkara yang sementara kita jalani hari ini terkait dengan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat 1, pasal 266 ayat 1 dan 385 ayat 1 bahwa sesuai dengan agenda yang sudah dijadwalkan pada hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi, namun berhubung ketua majelis nya sedang diklat sehingga agenda sidang pemeriksaan saksi hari ini di tunda untuk Rabu yang akan datang” ujar Gland didampingi dua rekannya didepan Kantor PN Serang, Rabu (22/10/25).

Dalam perkara itu kita melihat ada klaim kepemilikan sepihak dari PT Langgeng Sahabat atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Serang pada tahun 2012 sampai dengan 2015, tetapi pada tahun 2025 ada klaim kepemilikan dari PT Langgeng yang mengklaim diterbitkan surat itu merupakan milik PT Langgeng berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diberikan pada tahun 1990.

Menurut Kuasa Hukum mantan Kades Parigi itu bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang diberikan kepada kliennya. “Jadi penerapan pasal 266 ,263 ,385 itu nanti kita masuk dalam pokok perkara yang sama sama kita periksa, tetapi sisi kami selaku kuasa hukum kami melihat unsur pidana yang didakwakan pada klien kami tidak memenuhi unsur, kenapa tidak memenuhi unsur, karena pasal 266 ayat 1 terkait dengan keterangan palsu kedalam akta otentik, tetapi faktanya adalah bahwa disitu yang terlibat sebagai pihak adalah mereka yang secara langsung menandatangani akta jual beli sehingga unsur 266 itu tidak terpenuhi.

Sedangkan unsur 263 menyangkut dengan membuat atau memalsukan surat itu sendiri bahwa sampai saat ini kita tidak mengetahui bahwa surat yang dipalsukan klien kami itu apa.? sehingga nanti itu materi persidangan akan kita minta untuk dipertunjukkan dan meminta surat yang mereka kalau memang benar mana yang aslinya,” jelasnya.

Dalam peryataan Tim kuasa hukum, perkara tersebut melibatkan banyak pihak, namun membuat aneh, salah satu dari dua yang dijadikan terdakwa adalah kliennya H.Abdul Qodir Graham bin H. Marhan

” Nah ini juga sesuatu yang paradoks ya, yang menjadi terdakwa klien kami yang dalam kapasitas nya saat itu sebagai kepala desa Parigi, dan salah satunya Haji Makrani sebagai mediator, tetapi anehnya adalah, pihak pihak yang secara langsung bertindak sebagai penjual mereka memberikan KTP Identitas pribadi menandatangani akta jual beli dan menerima uang tidak ditetapkan tersangka,” terang pengacara berdarah Ambon Maluku tersebut.

Perlu diketahui, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober Pengadilan Negeri Serang telah menjadwalkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak PT Langgeng Sahabat, namun agenda tersebut tertunda dengan alasan Ketua Majelis sedang menjalani pendidikan dan latihan (Diklat).

(Ely/Bob)

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru