Kios di Mutiara Garuda dan PT TUM Tangerang Menyalahi RT RW Bisa Terancam Pidana Loh

- Penulis

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Pengamat Kebijakan Publik Akhwil meyorot pelaksanaan pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menangani pengembang yang nakal. Dirinya mengupas melalui aspek Perencanaan Tata Ruang, dan aturan yang mengikat.

Dijelaskan Akhwil sistem perencanaan tata ruang merupakan suatu proses penyusunan penataan dan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya. Dimana tujuan itu untuk tertib pemanfaatan ruang. Regulasi tersebut, kata Akhwil terncatum di dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

“Perencaan tata ruang tersebut disuatu wilayah juga tidak terlepas dalam peraturan daerah yang sudah melalui penetapan zonasi, penetapan ijin dan pemberian insentif dan disinsentif. Namun tetap mengacu pada tata ruang secara nasional,” ujarnya kepada Wartawan, (19/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi pengembang yang diduga menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang seperti PT Indoglobal Adyapratama pengembang properti Komplek Mutiara Garuda dan PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) aktivitas komersil peternakan.

Akhwil mengatakan pelanggaran yang dilakukan PT Indoglobal Adyapratama mendirikan bangunan kios tidak sesuai peruntukan zonasi tata ruang. “Apalagi kan tidak disebutkan di aturan daerah untuk membangun kios itu di atas lahan tersebut. Bangunan itu bisa dikatakan bangunan liar,” ujarnya.

Kalau seandainya terbit ijin membangun kios diatas lahan tersebut ijinnya batal demi hukum . Bagi pejabat atau dinas yang menerbitkan ijin tanpa kordinasi yang jelas akan diberikan sanksi pidana.

“Pidana juga dikenakan oleh pembembang. Itu disebutkan juga di UU No 26 Tahun 2007 pasal 21 sampai pasal 26. Untuk pejabat terancam maksimal hukuman 5 tahun penjara dan pengembang maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tandas pria yang juga praktisi hukum ini.

“Pemerintah daerah kan sudah melakukan pemanggilan dan jelas ditemukan pelanggaran, itu wajib dilakukan pembongkaran seharusnya,” lanjutnya

Kemudian menyinggung terkait PT TUM, Akhwils mengatakan telah terjadi perubahan RTRW di peraturan daerah. Dimana jika aktivitas komersil tersebut tetap dipaksakan, Pemkab Tangerang harus melakukan tindakan tegas.

“Jangan seenaknya melakukan kegiatan komersil diatas lahan yang tidak ditetapkan Perda RTRW,” ujar Akhwil.

Dalam kesempatan itu, Akhwil mengatakan pelanggaran yang sudah dilakukan tersebut, jelas mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran terbentur dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Kan kalau pemerintah daerah mau mendapat retribusi pajak harus mengacu kepada peraturan hukum. Kalau penerimaan pajak tidak sesuai aturan hukum, ijinnya aja bermasalah, mana bisa ? Makanya terjadi kebocoran PAD,” pungkasnya. ( Red)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru