Kios di Mutiara Garuda dan PT TUM Tangerang Menyalahi RT RW Bisa Terancam Pidana Loh

- Penulis

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Pengamat Kebijakan Publik Akhwil meyorot pelaksanaan pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menangani pengembang yang nakal. Dirinya mengupas melalui aspek Perencanaan Tata Ruang, dan aturan yang mengikat.

Dijelaskan Akhwil sistem perencanaan tata ruang merupakan suatu proses penyusunan penataan dan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya. Dimana tujuan itu untuk tertib pemanfaatan ruang. Regulasi tersebut, kata Akhwil terncatum di dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

“Perencaan tata ruang tersebut disuatu wilayah juga tidak terlepas dalam peraturan daerah yang sudah melalui penetapan zonasi, penetapan ijin dan pemberian insentif dan disinsentif. Namun tetap mengacu pada tata ruang secara nasional,” ujarnya kepada Wartawan, (19/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi pengembang yang diduga menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang seperti PT Indoglobal Adyapratama pengembang properti Komplek Mutiara Garuda dan PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) aktivitas komersil peternakan.

Akhwil mengatakan pelanggaran yang dilakukan PT Indoglobal Adyapratama mendirikan bangunan kios tidak sesuai peruntukan zonasi tata ruang. “Apalagi kan tidak disebutkan di aturan daerah untuk membangun kios itu di atas lahan tersebut. Bangunan itu bisa dikatakan bangunan liar,” ujarnya.

Kalau seandainya terbit ijin membangun kios diatas lahan tersebut ijinnya batal demi hukum . Bagi pejabat atau dinas yang menerbitkan ijin tanpa kordinasi yang jelas akan diberikan sanksi pidana.

“Pidana juga dikenakan oleh pembembang. Itu disebutkan juga di UU No 26 Tahun 2007 pasal 21 sampai pasal 26. Untuk pejabat terancam maksimal hukuman 5 tahun penjara dan pengembang maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tandas pria yang juga praktisi hukum ini.

“Pemerintah daerah kan sudah melakukan pemanggilan dan jelas ditemukan pelanggaran, itu wajib dilakukan pembongkaran seharusnya,” lanjutnya

Kemudian menyinggung terkait PT TUM, Akhwils mengatakan telah terjadi perubahan RTRW di peraturan daerah. Dimana jika aktivitas komersil tersebut tetap dipaksakan, Pemkab Tangerang harus melakukan tindakan tegas.

“Jangan seenaknya melakukan kegiatan komersil diatas lahan yang tidak ditetapkan Perda RTRW,” ujar Akhwil.

Dalam kesempatan itu, Akhwil mengatakan pelanggaran yang sudah dilakukan tersebut, jelas mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran terbentur dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Kan kalau pemerintah daerah mau mendapat retribusi pajak harus mengacu kepada peraturan hukum. Kalau penerimaan pajak tidak sesuai aturan hukum, ijinnya aja bermasalah, mana bisa ? Makanya terjadi kebocoran PAD,” pungkasnya. ( Red)

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru