Ketua Seroja Angkat Bicara LP Polresta Tangerang Masih Berlanjut Kasus Kades LTS

- Penulis

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKabupaten Tangerang,
Dengan beredarnya berita permintaan maaf Kepala Desa (Kades) Wanakerta kepada ke sejumlah wartawan dan LSM bahkan menghentikan sebuah proses hukum bahwasanya pernyataan permintaan maaf tersebut sudah dimaafkan, namun untuk proses hukum terkait beredarnya voice note tersebut tetap dalam proses hukum sampai saat ini.

Hal tersebut diucapkan Taslim selaku Ketua Umum (Ketum) Seroenting Jaya (Seroja) Indonesia, Jumat (11/3/2022).

Lanjut Taslim bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, Dan laporan Dipolresta Tangerang Masih Berlanjut Kasus Kadesa LTS Minta Maaf itu sah Aja Jangan Bikin Polemik Yang Tidak tidak, Pores Hukum Tetap Berlanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Bagaimanapun meski sudah meminta maaf, kalau dinegara kita urusan hukum ya tetap berjalan, ” Kata Taslim.

Lanjut dia, bahwa bagaimana jika kasus serupa ini dikemudian hari jika dilakukan oleh oknum yang lainnya.

” Tindakan kriminalisasi ataupun penghinaan nama baik wartawan dan LSM sering terjadi, akibat tidak adanya proses hukum yang dijalankan. Sehingga kejadian serupa akan terus dan terus terulang kembali, ” Urai Taslim.

Taslim menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

” Bagaimana pun Kades Wanakerta sudah masuk katagori melanggar UU ITE. Sedangkan UU tersebut dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden, artinya jika masalah ini selesai dengan minta maaf, sama saja tidak mengindahkan UU ITE yang sudah berjalan sampai saat ini, ” Terang Taslim.

Taslim memaparkan dari undang ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan ditambahkan pasal 45 ayat 1

” Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi dalam UU ITE: Pasal 45 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila, ” Paparnya.

Red

Berita Terakait

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Berita Terakait

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Berita Terabru