Ketua Seroja Angkat Bicara LP Polresta Tangerang Masih Berlanjut Kasus Kades LTS

- Penulis

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKabupaten Tangerang,
Dengan beredarnya berita permintaan maaf Kepala Desa (Kades) Wanakerta kepada ke sejumlah wartawan dan LSM bahkan menghentikan sebuah proses hukum bahwasanya pernyataan permintaan maaf tersebut sudah dimaafkan, namun untuk proses hukum terkait beredarnya voice note tersebut tetap dalam proses hukum sampai saat ini.

Hal tersebut diucapkan Taslim selaku Ketua Umum (Ketum) Seroenting Jaya (Seroja) Indonesia, Jumat (11/3/2022).

Lanjut Taslim bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, Dan laporan Dipolresta Tangerang Masih Berlanjut Kasus Kadesa LTS Minta Maaf itu sah Aja Jangan Bikin Polemik Yang Tidak tidak, Pores Hukum Tetap Berlanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Bagaimanapun meski sudah meminta maaf, kalau dinegara kita urusan hukum ya tetap berjalan, ” Kata Taslim.

Lanjut dia, bahwa bagaimana jika kasus serupa ini dikemudian hari jika dilakukan oleh oknum yang lainnya.

” Tindakan kriminalisasi ataupun penghinaan nama baik wartawan dan LSM sering terjadi, akibat tidak adanya proses hukum yang dijalankan. Sehingga kejadian serupa akan terus dan terus terulang kembali, ” Urai Taslim.

Taslim menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

” Bagaimana pun Kades Wanakerta sudah masuk katagori melanggar UU ITE. Sedangkan UU tersebut dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden, artinya jika masalah ini selesai dengan minta maaf, sama saja tidak mengindahkan UU ITE yang sudah berjalan sampai saat ini, ” Terang Taslim.

Taslim memaparkan dari undang ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan ditambahkan pasal 45 ayat 1

” Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi dalam UU ITE: Pasal 45 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila, ” Paparnya.

Red

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru