Ketua Seroja Angkat Bicara LP Polresta Tangerang Masih Berlanjut Kasus Kades LTS

- Penulis

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKabupaten Tangerang,
Dengan beredarnya berita permintaan maaf Kepala Desa (Kades) Wanakerta kepada ke sejumlah wartawan dan LSM bahkan menghentikan sebuah proses hukum bahwasanya pernyataan permintaan maaf tersebut sudah dimaafkan, namun untuk proses hukum terkait beredarnya voice note tersebut tetap dalam proses hukum sampai saat ini.

Hal tersebut diucapkan Taslim selaku Ketua Umum (Ketum) Seroenting Jaya (Seroja) Indonesia, Jumat (11/3/2022).

Lanjut Taslim bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, Dan laporan Dipolresta Tangerang Masih Berlanjut Kasus Kadesa LTS Minta Maaf itu sah Aja Jangan Bikin Polemik Yang Tidak tidak, Pores Hukum Tetap Berlanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Bagaimanapun meski sudah meminta maaf, kalau dinegara kita urusan hukum ya tetap berjalan, ” Kata Taslim.

Lanjut dia, bahwa bagaimana jika kasus serupa ini dikemudian hari jika dilakukan oleh oknum yang lainnya.

” Tindakan kriminalisasi ataupun penghinaan nama baik wartawan dan LSM sering terjadi, akibat tidak adanya proses hukum yang dijalankan. Sehingga kejadian serupa akan terus dan terus terulang kembali, ” Urai Taslim.

Taslim menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

” Bagaimana pun Kades Wanakerta sudah masuk katagori melanggar UU ITE. Sedangkan UU tersebut dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden, artinya jika masalah ini selesai dengan minta maaf, sama saja tidak mengindahkan UU ITE yang sudah berjalan sampai saat ini, ” Terang Taslim.

Taslim memaparkan dari undang ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan ditambahkan pasal 45 ayat 1

” Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi dalam UU ITE: Pasal 45 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila, ” Paparnya.

Red

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru