Penabanten.com, Tangerang – trotoar adalah hak pejalan kaki dan bersepeda agar masyarakat bisa berolah raga namun sangat di sayangkan trotoar di jalan raya serang dari keluar tol Bitung sampai Balaraja masih terlihat kumuh dan banyak yang di alihfungsikan untuk berdagang seperti berdagang pasir, batu dan bengkel yang terlihat kumuh.
Menurut ketua Lembaga Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan ( Ampel-Indonesia ) definisi trotoar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, trotoar merupakan hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 114 menyebutkan trotoar juga bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda.
“Kita lihat regulasinya menurut undang undang nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 79 Tahun 2013 jelas trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk berdagang apalagi untuk di taruh pasir – pasir dan batu sprit untuk dijual, itu sangat membahayakan.” Terang Mohamad guruh, SH Ketua Lembaga Ampel Indonesia.
Kita lihat lagi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 dikatakan definisi trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan, namun mengapa di jalan dari arah Bitung sampai arah belaraja banyak sekali trotoar yang di fungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berjualan.
“Saya meminta kepada Pemprov Banten untuk menindak tegas ini agar jalan dari arah keluar Tol Bitung sampai arah belaraja tidak kumuh apalagi jika sore hari dekat PT Torabika sangat seperti tidak ada peraturannya, tolong jangan di biarkan nanti lama kelamaan semakin menjamur dan merugiakan masyarakat banyak. “tegas Guruh, SH