Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

- Penulis

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Komando HAM menggelar audiensi bersama pemerintah di Kecamatan Pulosari pada Rabu (29/4/2026) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cilentung. Audiensi yang berlangsung di kantor kecamatan tersebut diwarnai kekecewaan karena pihak yang dilaporkan tidak hadir.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Camat Pulosari, unsur danramil – Kapolsek dan jajaran”nya , serta unsur pemerintahan lainnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi bernomor 011/Komando-HAM/IV/2026 yang sebelumnya dilayangkan kepada pihak kecamatan. Dalam surat tersebut, Komando HAM menyampaikan hasil pemantauan lapangan atas aspirasi masyarakat yang mengaku dirugikan oleh tindakan oknum Ketua BPD.

Ketua Umum Komando HAM Kabupaten Pandeglang, Fahru, mengungkapkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran serius. Salah satunya adalah dugaan provokasi kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan konservasi di kawasan Gunung Pulosari.

Selain itu, oknum tersebut juga diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap pelaku usaha lokal dengan meminta sejumlah uang yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Tidak hanya itu, kami juga menemukan adanya dugaan rangkap jabatan, yakni sebagai Ketua BPD sekaligus Kepala Sekolah di SDN Sukaraja 3 desa bonghas kecamatan Pulosari . Hal ini berpotensi melanggar aturan terkait konflik kepentingan,” ujar Fahru dalam forum audiensi.

Ia menambahkan, laporan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dugaan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Fahru menyayangkan ketidakhadiran oknum Ketua BPD dalam audiensi tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak terlapor sangat penting untuk memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan masyarakat dan pemerintah.

“Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mengambil langkah aksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Pulosari, Juhanas, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara prosedural. Ia menegaskan akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan.

“Apabila tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, saya akan mendatangi langsung ke kediamannya untuk memastikan proses klarifikasi berjalan,” ujar Juhanas.

Ia juga mengapresiasi kehadiran organisasi dan elemen masyarakat yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap kondisi sosial di wilayah Pulosari.

Lebih lanjut, perwakilan Komando HAM lainnya, Jemi, mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Ia bahkan meminta agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum Ketua BPD jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Penindakan tegas, termasuk kemungkinan pemecatan, harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di wilayah Kabupaten Pandeglang dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat klarifikasi resmi dari oknum Ketua BPD sebagaimana yang diundang dalam surat audiensi.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai dengan kode etik jurnalistik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terakait

Warga Curiga Tebang Pilih, Lapak Besi Tua Lolos Saat Bangunan Lain Dibongkar
Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN
Pekerja Tidak Kenakan K3 Pembangunan Gapura di kutabumi RW 21
Proyek pos jaga di RW 04 kelurahan kuta baru Diduga  Tidak bertuan.
Perkuat Karakter Qur’ani Generasi Muda, Pemkab Tangerang Sosialisasikan Program Tilawah Gemilang 2026
Istri Almarhum Joni Iskandar Tunjuk Kuasa Hukum untuk Usut Tuntas Kematian Suami
Heboh ribuan supporter dari kelompok The Jakmania Kab Serang merayakan Anniversary Di Lapangan PT Arka Putra, 50 Santunan Diberikan
Sempat Bungkam Tiga Hari, Kapolsek Cikande Baru Beri Klarifikasi Setelah Kasus Penipuan Outsourcing Viral

Berita Terakait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:51 WIB

Warga Curiga Tebang Pilih, Lapak Besi Tua Lolos Saat Bangunan Lain Dibongkar

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02 WIB

Pekerja Tidak Kenakan K3 Pembangunan Gapura di kutabumi RW 21

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Proyek pos jaga di RW 04 kelurahan kuta baru Diduga  Tidak bertuan.

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perkuat Karakter Qur’ani Generasi Muda, Pemkab Tangerang Sosialisasikan Program Tilawah Gemilang 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:17 WIB

Istri Almarhum Joni Iskandar Tunjuk Kuasa Hukum untuk Usut Tuntas Kematian Suami

Senin, 8 Juni 2026 - 21:46 WIB

Heboh ribuan supporter dari kelompok The Jakmania Kab Serang merayakan Anniversary Di Lapangan PT Arka Putra, 50 Santunan Diberikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:03 WIB

Sempat Bungkam Tiga Hari, Kapolsek Cikande Baru Beri Klarifikasi Setelah Kasus Penipuan Outsourcing Viral

Berita Terabru