Kemendagri Hindari Kerugian Perumdam Dan PDAM Harus Jual Air Secara FCR

- Penulis

Kamis, 18 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Mochamad Ardian Noevriyanto meminta perusahaan daerah yang bergerak di bidang penyediaan air baik berupa Perumdam maupun BUMD supaya memiliki harga jual yang relevan dan tidak terus merugi.

Menurutnya salah satu kendala pengembangan pelayanan air minum oleh badan usaha milik daerah (BUMD) adalah harga jual air atau tarif yang dikenakan pada pelanggan masih dibawa harga pokok produksi, belum mencapai full cost recovery (FCR) dalam kondisi jual rugi.

” Ini yang selalu kita dengar adalah kerugian, karena nilai jual air jauh lebih rendah dibanding nilai produksinya sendiri.” Hal ini di sampaikan Mochamad Adrian Noevriyanto, saat membuka seminar Sosialisasi Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 16 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan tarif air minum, Selasa ( 15/03)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diakui Mochamad Ardian Noevriyanto keterpurukan perusahaan daerah semakin menjadi, saat tidak adanya
dukungan dalam bentuk subsidi tarif dari pemerintah daerah, kualitas dan keberlanjutan pelayanan air minum dipertaruhkan Para penyelengara sistem penyediaan air minum (SPAM) yang rugi akibat harga jual air lebih rendah tersebut.

” Pemerintah, dalam hal ini kementrian dalam negeri, sudah menyiapkan jurus-jurusnya. Tujuannya tidak lain untuk memastikan agar masyarakat mendapatkan pelayanan air minum seperti dalam Permendagri nomor 21 ini, dimana Pemerintah daerah punya andil besar dalam menentukan kenaikan tarif tersebut”,paparnya.

Dirjen Bina Keuangan mengakui, dengan terbitnya Permendagri 21 tersebut, maka kewenangan penetapan tarif batas atas dan bawah diserahkan kepada Gubernur meski perusahaan tersebut berada di wilayah Kabupaten dan Kota.

” Kewenangan ini akan menjadikan kenaikan tarif yang lebih akuntabel dan transparan, karena proses berjenjang yang diajukan, Mukai dari rencana kerja perusahaan sampai penelitian oleh Bupati dan walikota di lanjutkan pada penilaian Gubernur,” paparnya.

Menurutnya, selain gubernur punya kewenangan evaluasi kenaikan tarif dalam pertauran ini juga mewajibkan kalau kepala daerah setingkat Gubernur ikut membantu dalam penyertaan modal.

” Gubernur juga harus hadir dalam peningkatan kinerja perusahaan dengan ikut dalam penyertaan modal perusahaan.” Paparnya.

Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kita memiliki Perumdam yang secara finansial dalam kondisi sehat, meski kita akui Perumdam TKR juga membutuhkan hal tersebut.

” Dengan manajemen yang ada sekarang saya yakin Pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Tangerang akan terlayani sebagaimana tertuang dalam RPJMD Pemerintah,” tegasnya.

Zaki mengakui masih ada zonasi wilayah tertentu yang belum tercover akan pelayanan air bersih, namun itu terus akan kita berikan dan tambah sambungan instalasinya.

” Sebagai kepala daerah kita dorong Perumdam Kabupaten Tangerang untuk bisa memenuhi kebutuhan layanan air bersih di 29 Kecamatan dengan cara bertahap,” paparnya.

Sedangkan Ketua Dewan Pengawas Perumdam TKR. Mochamad Maesal Rasyid mengatakan kalau saat ini plan bisnis yang dilakukan Perumdam dalam track record yang bagus, dimana derajat kemandiriannya dalam menata kelola bisnis dan keuangan sangat bagus.

” Kita saat masih terus berupaya memenuhi kebutuhan cakupan pemasangan pelanggan yang seperti RPJMD 60 persen tersebut, secara rasio keuangan Perumdam dalam kondisi sehat dan bagus dengan manajemen perusahaan yang layak kita acungi jempol,” tegasnya.

Ditempat yang sama Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar mengatakan Perumdam TKR selama tahun 2009, lanjut Sofyan, tidak pernah menaikan tarif air minum selama 11 tahun di Kabupaten Tangerang, namun terus meningkatkan layanan sambungan kepada masyarakat.

” Kita sudah memprioritaskan sambungan bagi masyarakat dengan tarif paling rendah, semata-mata untuk kepentingan rakyat Tangerang,” ucapnya. ( Riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Sabtu, 3 Okt 2026 - 11:44 WIB