Kelompok Tani Didesa Angsana Keluhkan Harga Pupuk Mahal Dan Langka, ” Diduga Digelapkan Kios Resmi

0
56

Penabanten.com, Pandeglang  – Beberapa kelompokok tani di desa Angsana pertanyakan jatah pupuk dari kios Resmi yang sudah dua kali musim tanam (MT 1 – MT 2) sampai saat ini tidak diberikan pasokan pupuk bersubsidi sementara RDKK yang di ajukan ke dinas pertanian dan distributor sesuai kebutuhan pupuk Desa Angsana.

Hali ini di keluhkan Kelompok Tani Berkah Tani, Kelompok Sudi Makmur dan beberapa kelompok lainya, diketahui anggota kelompok tani terpaksa belanja pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK dan Phoska kepada pengecer  dengan harga yang tidak sesuai HET yang sudah di tentukan pemerintah.

Ketua kelompok Berkah Tani kampung Babakan karet desa Angsana. Imron mengaku didatangi beberapa anggota kelompok tani mempertanyakan kemana beli pupuk karena setiap musim tanam padi selalu kesulitan cari pupuk apalagi dengan harga murah yang sudah di subsidi pemerintah, pada akhirnya Anggita kelompok tani belanja pupuk di pedagang eceran dengan harga tinggi pun terpaksa si beli dan bagi yang tidak cukup uang untuk beli akhirnya hutang dengan cara (yarnen) dengan harga berlipat, dikatakan Imron selaku ketua kelompok Berkah Tani.

” Saya Beben moral kepada anggota kelompok tani yang mengadu kesulitan cari mencari pupuk sementara pemerintah sudah mencukupi kebutuhan pupuk bersubsidi kepada seluruh petani bukan hanya di kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang bahkan seluruh Indonesia sudah cukupi, untuk membuktikan aduan dari kelompok tani saya cari tau kios Resmi desa Angsana saya juga tidak tau nama kiosnya apa setelah saya datangi dan minta ke pemilik kios untuk di berikan kebutuhan pupuk kelompok saya namun jawaban pemilik kios sudah tidak ada pupuk, belum dikirim lagi oleh distributor, bukan hanya itu pemilik kios juga mengatakan kelopk saya tidak masuk dalam RDKK dan sampai sudah beberapa hari ini tidak bisa Nebus atu beli pupuk yang ada malah saya di arahkan kepada ke pak Epul saja dia selaku ketua Asosiasi pupuk di kecamatan Angsana makin membingungkan dan makin mempersulit kalu menurut saya” dikatakan Imron ke awak media. Jum’at 11/04/2025.

Ini tidak bisa dibiarkan kalau dibiarkan bagimana nasib para petani dan perlu di sekusuri dikemanakan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani di desa itu aja tidak ada.

Sementara hasil penelusuran awak media  terungkap kios yang ada di desa Angsana diduga kuat menjual pupuk keluar wilayah desa Angsana wajar saja kalau kebutuhan petani di desa Angsana tidak terpenuhi.

Di ungkapkan salah satu petani yang berdomisili diluar desa Angsana bahwa di tempatnya diperkirakan 20 orang petani luar desa Angsana atau luar Daria luas areal pesawahan di penuhi oleh kios yang ada di desa Angsana.

Sebut saja kang Udin yang melihat langsung pengiriman pupuk dari kios desa Angsana ke luar desa yang jumlah tonasenya ga bisa di tebak Karana pupuk bersubsidi dari kios desa Angsana tertipumuk di depan rumah para petani.

” Saya tau petani diluar desa Angsana itu di pasok atau dikirim dari kios desa Angsana saya perkirakan sebanyak 20 petani untuk kebutuhan di areal pesawahan desa lain” ungkapnya singkat.

Padahal
Dari awal Pemerintah tekankan ke semua Distributor dan kios , awas, Mainkan Harga Eceran Pupuk Subsidi Terancam Denda Rp 1 Miliar
Sesuai yang ditegaskan
PT Pupuk Indonesia (Persero) komitmen untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.

Untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari Distributor ke kios, hingga kelompok tani harus sesuai prosedur.  Untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur, berulang-ulang pemerintah, Kementan dan pihak PT. Pupuk Indonesia (Persero)

Namun bagi kios Pupuk Bersubsidi yang ada di Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, ini diduga kuat sengaja  mengabaikan aturan demi untuk meraup keuntungan yang lebih besar  hal ini tidak  membuat takut yang sudah jelas-jelas aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sangat sangsi berat bagi yang melanggar aturan pupuk Bersubsidi.
Hal tersebut diketahui setelah adanya keluhan dari kelompok tani (Poktan) mengaku tidak kebagian penyaluran pupuk subsidi menurutnya pihak kios resmi sudah mengeluarkan pupuk jatah desa Angsana ke desa lain belum bisa di pastikan berapa  ton pupuk jenis Urea , NPK dan Phoska kepada orang lain yang tidak termasuk dalam kelompok /RDKK .

Padahal pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmen untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar apalagi sampai di gelapkan dikirim ke desa lain, sudah sangat jelas melanggar aturan kementerian dan perundang-undangan.

Imron menambahkan jika hal ini masih dibiarkan dirinya akan segera membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum. (APH).
(A.Andrian)

Tinggalkan Balasan