Kegiatan Saba Pesantren bersama Kapolsek Mancak di Pondok Pesantren Al – Mutafakirin Mancak,

- Penulis

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCilegon, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH, yg saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak Iptu Dikdik Rustandi, S.Sos, menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti 12 Program Comander Wish Kapolda Banten (point kelima) yaitu Saba Pesantren, dengan di dampingi Kanit Reskrim Iptu Usep Saepullah, SH, melakukan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Al-Mutafakirin Kp Luewibadak, Desa Mancak, Kec Mancak, Kab Serang dan diterima langsung oleh pimpinan Ponpes tersebut,kamis,14–2021

Kapolsek Mancak menjelaskan, bahwa selain melaksanakan Program dari Pimpinan POLRI, juga sebagai ajang mempererat tali silaturahmi dan rasa kekeluargaan dengan komunitas Ponpes, terutama yg berada di wilayah Hukum Polsek Mancak Polsek Cilegon ujarnya

Ustadz Holani, sebagai pimpinan Ponpes Al – Mutafakirin, sangat mengapresiasi dan terima kasih atas kunjungan tersebut, hal ini membuktikan bahwa Polsek Mancak selalu konsisten dalam menjaga tali silaturahmi dan komunikasi dengan komunitas Ponpes, khususnya di wilayah Kec Mancak, “tegasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikdik berharap melalui kegiatan Saba Pesantren tersebut, dapat bersinergi dengan komunitas Ponpes dalam mendukung dan menjaga kondusifitas harkamtibmas, serta menangkal segala paham Radikalisme, berita Hoax dan kelompok yang berusaha memecah belah persatuan dan kesatuan serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dikdik juga menitipkan pesan himbauan Pemerintah, agar di lingkungan Ponpes Al – Mutafakirin tersebut untuk selalu patuh dan disiplin menerapkan Protokol kesehatan 5M yaitu Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi, mengingat Pandemi Virus Covid-19 yg sampai saat ini belum berakhir, “tegasnya

Semoga Sinergitas Kepolisian dengan Komunitas Ponpes di Kec Mancak semakin terjalin harmonis, terutama dalam memelihara harkamtibmas yg kondusif , ” pungkasnya ( Riska)

Yoe hms

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru